Selasa, Maret 11, 2025
BerandaBisnis & EkonomiNaik Pesawat di Bandara Lombok Bisa Pakai Antigen

Naik Pesawat di Bandara Lombok Bisa Pakai Antigen

UPDATEBALI.com, Praya, Lombok Tengah – Syarat perjalanan Domestik di Bandara Internasional Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mulai dilonggarkan, pengguna transportasi udara bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen sebagai syarat untuk perjalanan udara di Jawa dan Bali.

Setelah tarif layanan tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) turun menjadi Rp300 ribu, pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru 2 November 2021.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Nugroho Jati, Rabu yang dikomfirmasi membenarkan terkait adanya perubahan syarat penerbangan baru bagi pelaku perjalanan udara tersebut.

“Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian terkait syarat perjalanan udara domestik. Mulai hari ini (red” Rabu), pengguna transportasi udara bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen,” katanya di Praya.

Baca Juga:  Wali Kota Balikpapan Lindungi Warganya Dengan JKN-KIS

Ketentuan baru tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

“Persyaratan penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap. Atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (3×24 jam) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama,â€? ujar General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati.

Baca Juga:  PWI Kembali Gelar Anugrah Jurnalistik Adinegoro

Sementara untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam) atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (3×24 jam) dan Kartu Vaksin minimal dosis pertama.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin ini dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. Juga bagi pelaku perjalanan di atas 12 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga:  Dominasi Sektor Produktif, Penyaluran KUR Mikro BRI Bali-Nusa Tenggara Tembus 12,4 Triliyun

“Pemeriksaan terhadap persyaratan penerbangan ini dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara,” katanya.

Sebagai informasi, di Bandara Lombok juga tersedia layanan pemeriksaan rapid test antigen dan RT-PCR, yang lokasinya ada di area parkir kendaraan sebelah barat Bandara Lombok. Layanan ini beroperasi mulai pukul 05.30 WITA hingga 21.00 WITA.

“Saat ini, tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen adalah Rp85 ribu, sedangkan tarif layanan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp300 ribu,” katanya.

Pihaknya menyambut baik terbitnya ketentuan baru terkait persyaratan penerbangan ini. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan transportasi udara. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments