UPDATEBALI.com, BULELENG – Pemusnahan barang bukti yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (incracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, di halaman Kantor Kejari Buleleng, pada Selasa 27 Juni 2023. Seperti sebelumnya pemusnahan kali ini masih didominasi narkotika.
Ditemui usai pemusnahan barang bukti, PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Agung Bagus Kade Kusimantara mengatakan, dari 14 perkara yang dimusnahkan saat ini barang bukti perkara narkotika jenis sabu ini masih menjadi peringkat pertama sebagai perkara terbanyak.
“Yang kami musnahkan barang buktinya saat ini notabene masih kita jadikan peringkat pertama di Narkotika,” Ucap PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Agung Bagus Kade Kusimantara.
Menyikapi banyaknya besaran perkara narkotika di Kabupaten Buleleng yang semakin meningkat, Kusimantara menyebut pihaknya telah melakukan upaya penyuluhan hukum dengan mensosialisasikan dampak narkotika yang menyasar sekolah – sekolah melalui program jaksa masuk sekolah (JMS).
“Rata-rata narkotika itu masuk ke golongan kaum milenial sehingga kami sekarang akan melaksanakan semacam penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah,” Terang Kusimantara.
Lebih lanjut, Kusimantara menyebut bahwa saat ini ada narkoba varian baru yakni narkoba cair atau tea tree oil jenis sabu yang biasanya pemakaiannya dioleskan pada batang rokok. Dari segi harga tree tea ini memang lebih murah dari sabu pada umumnya namun efeknya sama.
“Cairan (tea tree oil) itu model sabu baru, biayanya lebih murah. Baru 1 perkara. Jadi itu dioleskan ke rokok bisa ngefly ini lebih murah daripada sabu,” Jelasnya.
Sementara itu dari total 14 perkara yang dimusnahkan, ada 4 perkara narkotika dengan barang bukti berupa empat buah handphone, satu pipet warna merah yang didalamnya berisi plastik berwarna bening berisi butiran kristal bening dengan berat bruto 0,21 gram, satu gulungan lakban hitam didalamnya terdapat potongan kertas buku tulis yang terdapat satu plastik plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis dengan berat 0,41 gram brutto.
Selanjutnya ada satu plastik plip berisi butiran kristal bening diduga narkotika kode c berat 0,07 gram brutto, satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah bong alat hisap shabu, tiga potongan pipet warna putih, satu kotak plastik warna hijau, dua plastik bening masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika dengan kode a berat 0,89 gram brutto dan kode b berat 0,33 gram brutto.
Kemudian, satu buah korek api gas, satu buah tabung kaca, satu potongan pipet warna bening yang salah satu ujungnya runcing, satu buah dompet warna coklat, satu potongan pipet warna merah didalamnya berisi satu plastik plip berisi serbuk warna hijau diduga narkotika kode d berat 0,19 gram brutto 0,16 gram netto, satu buah atm bri.
Adapun satu paket dari kardus putih yang di dalamnya terdapat amplop kertas putih berisi lima botol pipet yang digulung dengan plastik bening masing-masing botol di dalamnya berisi cairan warna cokelat dengan berat masing-masing: kode a botol berisi tulisan tea tree oil nr 1 berat 40,36 gram brutto, kode b botol berisi tulisan tea tree oil nr 1 berat 39,14 gram brutto, kode c botol berisi tulisan tea tree oil nr 1 berat 41,15 gram brutto, kode d botol berisi tulisan tea tree oil nr 3 berat 45,51 gram brutto, kode e botol berisi tulisan tea tree oil nr 3 berat 45,57 gram brutto.
Disamping itu ada pula empat perkara pencurian, satu perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) satu perkara penganiayaan, tiga perkara perjudian, dan satu perkara perlindungan anak. (dna/ub)