UPDATEBALI.com, TABANAN – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) kembali menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam. Selama tiga bulan kedepan atau mulai Februari 2023 hingga April 2023, perizinan usaha koperasi simpan pinjam sementara tidak dikeluarkan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja kabupaten Tabanan, I Nyoman Putra menjelaskan, Surat Edaran nomor 2 tahun 2023 tentang moratorium pelaksanaan izin usaha ini merupakan perpanjangan dari kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium saat itu berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022. Selama moratorium, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja kabupaten Tabanan akan fokus membangkitkan koperasi tidak aktif, dimana di kabupaten Tabanan tercatat sebanyak 162 koperasi tersebar di sepuluh kecamatan.
“Ini SE perpanjangan dari Kementrian untuk tiga bulan kedepan, dimana pendirian koperasi simpan pinjam ditunda atau distop dulu sampai selesai masa moratorium, nanti kita lihat lagi bagaimana kebijakan selanjutnya dari pusat,”tuturnya, Jumat 24 Februari 2023.
{bbbanner}
Menurutnya, surat edaran moratorium tersebut dilakukan karena saat ini KemenKopUKM sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat, di mana salah satunya mengatur perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi. Karena disinyalir, koperasi yang awalnya memiliki peranan baik, banyak yang disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam. Bahkan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi dan ketentuan yang berlaku.
“ini bentuk penyempurnaan regulasi agar tidak ada lagi celah bagi oknum koperasi,"jelasnya.(tia/ub)