Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliMiris, Siswi SD di Buleleng Digilir Lima Pelajar

Miris, Siswi SD di Buleleng Digilir Lima Pelajar

UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang bocah yang masih duduk dibangku kelas 6 sekolah dasar (SD) di Buleleng menjadi korban pelecehan dan persetubuhan, pada Minggu 17 September 2023, sekitar pukul 14.00 Wita di Kecamatan Sukasada, Buleleng. Korban digilir oleh empat siswa SMP dan satu siswa SMA dalam waktu bersamaan.

Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng Iptu Ketut Yulio Saputra mengatakan, kejadian ini dilaporkan orang tua korban pada Kamis, 12 Oktober 2023. Peristiwa ini bermula saat korban yang baru menginjak usia 12 tahun itu dihubungi salah satu terlapor dengan alasan mengajak korban pergi jalan – jalan.

Baca Juga:  Bolak Balik Penjara, Residivis di Buleleng Berulah Lagi

“Korban dihubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh salah satu terlapor,” Ucap Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng Iptu Ketut Yulio Saputra, Rabu 18 Oktober 2023.

Tertarik akan ajakan tersebut, korban lantas mendatangi terlapor ke salah satu tempat di Kecamatan Sukasada, Buleleng. Disana korban duduk dengan satu terlapor lainnya, kemudian disusul tiga terlapor lainnya yang juga datang ke lokasi tersebut.

Lebih lanjut, Iptu Yulio menyebut kala itu salah satu terlapor mengambil kunci sepeda motor korban, sementara tiga terlapor lainnya memegangi korban dan menutup wajahnya menggunakan bantal. Saat itulah korban disetubuhi secara bergilir oleh para terlapor.

Baca Juga:  Sidang Paripurna Istimewa DPRD Bali, Refleksi Perjalanan dan Strategi Mewujudkan Bali Sejahtera

“Empat terlapor melakukan persetubuhan sedangkan satu orang hanya melakukan pencabulan. Kejadian ini dilakukan secara bersamaan,” Jelas Iptu Yulio.

Kemudian tiga hari setelah peristiwa bejat tersebut, korban mengeluhkan sakit pada bagian alat vitalnya hingga akhirnya aksi persetubuhan tersebut pun diketahui orang tuanya dan dilaporkan ke polisi.

Kini akibat perbuatannya, kelima terlapor terancam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Tim Yustisi Lagi Jaring 23 Orang Pelanggar Prokes

Disamping itu, terlapor juga dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016, lantaran aksi pencabulan dan persetubuhan tersebut dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara 15 tahun ditambah sepertiga menjadi 20 tahun.
(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments