Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliMeresahkan, Pungli Berkedok Sumbangan Karang Taruna untuk HUT RI di Jembrana Diamankan

Meresahkan, Pungli Berkedok Sumbangan Karang Taruna untuk HUT RI di Jembrana Diamankan

UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Polres Jembrana dengan sukses mengungkap kasus penipuan yang telah mengganggu ketenangan warga dan usaha di wilayah Kabupaten Jembrana. I Komang Adi Kusuma Putra (33), telah ditangkap sebagai otak di balik aksi penipuan tersebut.

Aksi penipuan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang berpura-pura menjadi perwakilan dari Karang Taruna Kabupaten Jembrana. Pelaku meminta sumbangan dari warga, toko, dan usaha di wilayah tersebut.

“Pelaku berusaha memperdaya korban dengan memperlihatkan surat edaran resmi yang berjudul ‘Permohonan Bantuan Dana’ dengan nomor 008/KTSU/PD/2023, serta dilengkapi stempel basah yang mengandung gambar Sekeha Truna Truni Jembrana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, dalam konferensi pers pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Turnament Bola Voli Porlang Cup 3 Tahun 2022

AKP Androyuan menjelaskan bahwa tim Jatantras (Kejahatan Dan Kekerasan) Polres Jembrana, yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim Polres Jembrana, IPDA Ekky Nurwenda Putra, berhasil menangkap pelaku pada Rabu malam 16 agustus 2023 sekitar pukul 19.00 Wita. Penangkapan terjadi di Jalan Nakula, Lingkungan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana.

“Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 105.000, cap stempel basah, lembaran kertas yang memuat informasi tentang HUT RI Ke-78, dan catatan sumbangan dari warga,” jelasnya.

Baca Juga:  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Jembrana Waspadai Isu Politik Masa Kampanye

Pihak kepolisian menduga bahwa pelaku menggunakan modus mengatasnamakan Karang Taruna Kabupaten Jembrana dan meminta sumbangan dengan dalih bantuan dana untuk kegiatan sosial.

“Kami juga telah mengonfirmasi kepada Karang Taruna bahwa pihak tersebut tidak terlibat dalam pungutan seperti ini,” tegasnya.

AKP Androyuan menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya telah melakukan tindakan serupa saat turnamen bola voli di Desa Mendoyo Dangin Tukad pada Maret 2023, terinspirasi oleh permintaan sumbangan sebelumnya. Saat ini, pelaku belum ditahan, namun proses hukum sedang berlangsung.

“Pelaku dijerat dengan pasal 379 KUHP tentang tindak pidana penipuan ringan yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 3 bulan. Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga:  Pencapaian SDGs Stagnan Ancaman Bagi Kemanusiaan di Seluruh Dunia

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan bekerjasama dengan pihak berwenang dalam mengatasi kasus penipuan. Masyarakat juga disarankan untuk berhati-hati terhadap permintaan sumbangan atau bantuan yang tidak memiliki keabsahan yang jelas.

“Kami mohon masyarakat untuk lebih teliti dan selektif. Pada momen-momen seperti ini, ternyata ada orang-orang yang mencoba memanfaatkannya. Jika menemukan hal mencurigakan atau meresahkan, masyarakat dapat menghubungi Polres Jembrana,” tutupnya.(dik/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments