UPDATEBALI.com, BULELENG – Seorang warga negara asing (WNA) Germany bernama Riese Class (56) nekat merampas sebuah mobil Daihatsu Luxio dengan nomor polisi DK 1659 US milik salah satu warga asal Pemuteran bernama Ikhwanul Arifiyansyah (35) pada Jumat (23/9/2022) lalu. Hal itu dilakukan Class Riese, lantaran dirinya merasa ada yang membuntuti dari belakang.
Kasat Reskrim AKP Hadimastika, S.I.K., M.H. mengatakan kejadian itu bermula saat Ivan yang bertempat tinggal di Serangam, Denpasar menelpon korban pada Jumat (23/9/2022) sekitar pukul 14.00 wita, dengan maksud untuk meminta korban menjemput Riese Class di Hotel Kejora, Desa Banyuwedang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng untuk diantarkan ke daerah Serangan Denpasar.
Menerima permintaan tersebut, akhirnya pada hari itu juga korban bergegas menjemput Riese Class untuk diantarkan ke Denpasar. Namun ditengah perjalanan tepatnya di daerah Banyuwedang menuju ke Seririt, Riese Class merasa ada yang membuntutinya dari belakang. Riese Class pun menyuruh korban untuk menyalip kendaraan yang saat itu ada di depannya.
“Saat itu korban mendahului kendaraan didepannya dengan cara menyalakan Lighting mobil dan kalason, karena Riese Class menyuruh korban yang saat itu mengemudikan kendaraan untuk langsung mendahului/menyalip kendaraan yang ada didepannya,” ucap Kasat Reskrim AKP Hadimastika
Selanjutnya, melihat petunjuk bensin korban tinggal tiga strip, Riese Claas pun menyuruh korban untuk berhenti di kios pinggir jalan untuk mengisi bahan bakar. Namun saat itu korban menolak sebab kebetulan jarak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah dekat.
Sesampainya korban di SPBU dan hendak mengisi bahan bakar, tiba-tiba Riese Claas menyuruh korban untuk tidak mematikan kendaraan dan meminta korban untuk duduk dibelakang karena Riese Claas ingin menyetir sendiri, namun saat itu korban tidak mengijinkannya.
Kesal permintaannya tidak dituruti, Riese Claas pun turun dan langsung merampas kunci mobil dari tangan korban dan memukul pipi sebelah kanan korban. Setelah berhasil merampas kunci Riese Claas pun langsung membawa kabur mobil korban. Riese Claas juga sempat menabrakkan mobil korban di tempat istirahat SPBU hingga mengakibatkan mobil korban rusak di bagian depan dan belakang
“Tersangka Riese Claas juga sempat menabrakkan kendaraan di tempat istirahat SPBU hingga mengakibatkan kendaraan korban mengalami kerusakan di bagian depan, belakang, selanjutnya pelaku membawa kabur mobil korban ke arah timur menuju Kota Singaraja,” Jelasnya.
Sementara itu korban pun sempat kejar-kejaran dengan tersangka dengan mengendarai sepeda motor, hingga akhirnya tersangka dapat diberhentikan dan diamankan di Jalan Ngurah Rai, Singaraja tepatnya didepan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng, dengan barang bukti berupa satu unit mobil berserta unci kontaknya dan satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.
Kini terhadap Riese Claas telah dilakukan proses hukum dan sejak (24/9/2022) telah diamankan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Buleleng. Selain itu Riese Claas disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (diana/ub)





