Minggu, Maret 9, 2025
BerandaBaliMeningkatkan Koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng

Meningkatkan Koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng

UPDATEBALI.com, BULELENG – Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

Hal ini disampaikan dalam sambutannya saat upacara peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada hari Senin 17 Juli 2023.

Lihadnyana menjelaskan bahwa koordinasi yang lebih intens dengan Pemkab Buleleng sangat penting karena masyarakat berada di bawah naungan Pemkab Buleleng, dan kabupaten ini memiliki otonomi. Dengan koordinasi yang intens, dapat dihasilkan produk atau kebijakan yang valid. Selain itu, Pemkab Buleleng akan melakukan tindak lanjut dengan analisis yang lebih mendalam terhadap permohonan administrasi kependudukan yang masuk.

Baca Juga:  Kepatuhan Melebihi Target, KPP Pratama Denpasar Barat Apresiasi para Aparat Desa

“Dengan demikian, Warga Negara Asing (WNA) ini dapat dipantau. Selain itu, dengan koordinasi yang lebih intens, WNA yang masuk akan menjadi mereka yang berkualitas dan produktif. Mereka tidak akan menjadi beban di sini,” jelasnya.

Selama ini, kerja sama antara Pemkab Buleleng dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja berjalan dengan sangat baik. Imigrasi telah merespons laporan-laporan dengan cepat. Oleh karena itu, keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja sangat strategis bagi Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Dosen Telkom University Bandung Berhasil Tuntaskan S3 di Fakultas Pariwisata Unud

“Saya sangat berterima kasih kepada pihak imigrasi karena telah merespons setiap laporan dengan sangat responsif. Semoga pembangunan gedung baru ini berjalan lancar dan dapat melayani masyarakat,” ujar Lihadnyana.

Menanggapi dorongan dari Pj Bupati Buleleng, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham RI, Silmy Karim, menyebutkan bahwa dia juga telah menginstruksikan jajarannya di Bali untuk berkomunikasi dengan pemerintah kabupaten. Hal ini dilakukan karena setiap kabupaten memiliki karakteristik masyarakat yang berbeda, termasuk kekhasan di setiap daerahnya.

“Ini termasuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk mendapatkan masukan tentang bagaimana imigrasi seharusnya bertindak terhadap masyarakat,” katanya.

Baca Juga:  Perayaan Rahina Tumpek Wariga, Pemkab Tabanan Gelar Upacara Wana Kerthi

Dirinya menambahkan bahwa untuk penanganan WNA yang melakukan pelanggaran di Bali, imigrasi akan merespons dengan cepat. Respon harus diberikan dalam waktu tidak lebih dari 3×24 jam. Sebelum masuk ke Bali, WNA akan diperiksa apakah memiliki catatan pelanggaran atau tidak. Oleh karena itu, imigrasi telah membuat pusat data WNA. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA akan tercatat di pusat data tersebut.

“Hal ini juga berkaitan dengan WNA. Bagaimana mereka di masa mendatang, kita dapat menolak atau menerima pengajuan visa mereka,” tambah Silmy Karim. (adv/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments