UPDATEBALI.com, BADUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung menghadirkan layanan mobil uji berkala keliling yang beroperasi di Parkir Timur Terminal Mengwi, Badung, pada Rabu 5 Februari 2025.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dengan memastikan kendaraan tetap dalam kondisi layak jalan sesuai peraturan yang berlaku.
Layanan ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melakukan pemeriksaan berkala tanpa harus mengunjungi lokasi uji statis. Tim teknisi Dishub Badung akan melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk uji klakson, kedalaman alur ban, ketembusan cahaya (riben), lampu, side slip, berat kendaraan, rem utama, dan rem parkir. Selain itu, uji coba berkala juga mencakup pemeriksaan emisi gas buang guna menekan polusi udara dan mendukung program lingkungan hijau di Badung.
Kepala Dinas Perhubungan Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, M.A.P, menegaskan bahwa layanan ini tidak menggantikan uji statis, melainkan melengkapinya.
“Uji berkala kendaraan atau uji KIR bukanlah pengganti uji statis, tetapi untuk melengkapinya. Bagi pemilik kendaraan yang pertama kali melakukan uji, mereka tetap harus menjalani uji statis untuk penerbitan buku KIR dan pengetokan sasis. Setelah 6 bulan, mereka bisa menggunakan layanan mobil uji berkala keliling ini,” jelasnya.

Sejalan dengan inovasi Dishub Badung, yakni “Si Cemot” (Singkat, Cepat, Modern, dan Terintegrasi), layanan mobil uji berkala ini hanya memerlukan waktu sekitar 10 menit dengan batasan JBB 5,5 ton. Sementara itu, uji statis dapat memakan waktu hingga 30 menit. Ngurah Rai berharap program ini dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dalam melakukan uji kendaraan.
“Kami berharap layanan ini dapat memudahkan pemilik kendaraan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemeriksaan rutin,” tambahnya.
Kepala Seksi Prasarana Jalan dan Sungai Danau Penyebrangan (SDP) BPTD II Bali, A.A Gede Oka Nirjaya, menyambut baik kehadiran layanan ini dan menyoroti manfaatnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kondisi kendaraan mereka.
“Dengan adanya layanan ini, lahan di Terminal Mengwi dapat dimanfaatkan secara optimal. Kami berharap program ini memudahkan pemilik kendaraan dan menumbuhkan kesadaran mereka untuk melakukan pengujian berkala demi keselamatan di jalan raya,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu pemilik kendaraan wajib uji, I Nengah Agus Sugiartha, mengungkapkan apresiasinya terhadap layanan Dishub Badung.
“Terima kasih kepada Dishub Badung yang telah memberikan layanan maksimal, terutama bagi pemilik kendaraan wajib uji. Layanan ini sangat membantu masyarakat karena lokasinya yang strategis dan mudah diakses,” tuturnya.
Layanan mobil uji berkala keliling ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kendaraan yang layak jalan, sehingga keselamatan lalu lintas semakin terjaga. Bagi masyarakat yang ingin melakukan uji kendaraan, layanan ini tersedia di Parkir Timur Terminal Mengwi, Badung, setiap hari Senin hingga Kamis, pukul 09.00 Wita hingga 14.00 Wita.(adv/ub)