UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali saat ini sedang menyelidiki laporan dari masyarakat mengenai meningkatnya kasus hipnotis yang diduga dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di beberapa toko dan minimarket di daerah tersebut.
Jansen Avitus Panjaitan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, menyatakan bahwa ada empat laporan peristiwa hipnotis yang diduga melibatkan WNA yang telah masuk ke Polda Bali. Pihak kepolisian akan mengecek apakah ada hubungan antara peristiwa-peristiwa sebelumnya.
Tiga kasus sebelumnya melibatkan hipnotis yang dilakukan oleh WNA. Pertama, terjadi di sebuah toko grosir di Jalan Trenggana, Denpasar, di mana dua pelaku WNA terlihat dalam video membawa kabur sejumlah uang dengan cara menukar uang dan diduga melakukan hipnotis. Pemilik toko menderita kerugian sekitar Rp3,6 juta akibat aksi pencurian ini.
Kemudian, pada Senin 24 Juli 2023, kasus serupa terjadi di sebuah toko di Jalan Srikandi, Desa Sambangan, Kabupaten Buleleng. Seorang WNA yang identitasnya belum diketahui diduga menghipnotis penjaga toko dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp1,7 juta dari laci kasir.
Kejadian dengan modus hipnotis berulang lagi di sebuah minimarket di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Selasa 25 Juli 2023 malam. Dua WNA diduga menjadi pelaku pencurian dengan menghipnotis pegawai toko sehingga berhasil mencuri uang sejumlah Rp3,5 juta dari kasir.
Kasus terakhir tidak melibatkan laporan resmi dari korban kepada pihak kepolisian. Namun demikian, Polda Bali masih melakukan penelusuran dengan membuat laporan Polisi Model A untuk mendalami peristiwa tersebut. Laporan Polisi Model A dibuat oleh internal Polri yang mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
Jansen menyatakan bahwa Polda Bali bekerja sama dengan instansi lainnya dalam merancang cara mengantisipasi agar kejahatan semacam itu tidak terulang di rakyat Bali. Langkah-langkah yang akurat sedang dipersiapkan untuk meminimalisir potensi kejadian semacam itu, dengan melibatkan kerjasama dari Imigrasi dan Pemerintah Provinsi Bali.
“Hal ini dilakukan agar provinsi Bali yang dikenal sebagai daerah pariwisata tetap aman dan nyaman,”ungkapnya.
Jansen juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi peristiwa dengan modus hipnotis atau tindakan pidana lainnya.(ub/antara)





