Senin, Maret 10, 2025
BerandaHukum & KriminalMantan Pengurus BUMDes Mekar Laba Divonis Setahun Kasus Korupsi 

Mantan Pengurus BUMDes Mekar Laba Divonis Setahun Kasus Korupsi 

 

UPDATEBALI.com, BULELENG – Mantan pengurus badan usaha milik desa (BUMDes) Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, divonis setahun penjara, saat sidang putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana, pada Kamis 16 Februari 2023 secara virtual.

{bbbanner}

Dimana hakim yang diketuai Heriyanti SH.M.Hum menyatakan terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi memang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Akibatnya Lisa terjerat hukuman satu tahun penjara dan Intan selama satu tahun satu bulan penjara.

Baca Juga:  Cemburu Pacar Keluar dengan Pria Lain, Ryan Sulihardi Bakar Motor Rido

Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan hasil putusan tersebut telah melewati beberapa pertimbangan, untuk pemberatan kedua terdakwa yakni perbuatan mereka dilakukan secara berlanjut dalam waktu yang lama, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hasil putusan ini sudah melewati beberapa pertimbangan, baik itu dari hal yang memeberatkan maupun meringankan hukumannya," ucap Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada

Baca Juga:  Hadiri Pengukuhan Pengurus BPC PHRI, Pj. Bupati Lihadnyana Harapkan Pariwisata MICE Dibawa ke Buleleng

Kemudian untuk meringankan hukuman terhadap kedua terdakwa yakni selama persidangan tetap berlaku sopan, belum pernah dihukum, terdakwa Lisa telah mengembalikan seluruh kerugian negara dan terdakwa Intan Pratiwi telah mengembalikan lebih dari 50 persen kerugian negara.

Selain itu, uang pengganti yang digunakan terdakwa Lisa untuk membayar ternyata lebih sekitar Rp 3.543.000, sehingga akan nantinya akan dikembalikan. Namun untuk Intan kini harus membayar uang pengganti sebesar Rp 20.316.500 dengan tenggat waktu satu bulan, jika tidak maka jaksa berhak menyita atau melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti yang dimaksud, jika masih belum cukup maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 2 bulan.

Baca Juga:  Pelaku Pemukulan Wanita di Jalan Diponegoro Ditangkap, Ini Kronologinya

"Terdakwa Intan harus membayar uang pengganti, jika tidak barang-barang miliknya akan disita dan dilelang, kalau belum cukup maka hukuman terdakwa akan ditambah selama 2 bulan," ungkapnya. (ub/ant)
 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments