Minggu, Maret 9, 2025
BerandaBaliMantan Anggota Dewan Ditahan Gegara Terlibat Kasus Penipuan

Mantan Anggota Dewan Ditahan Gegara Terlibat Kasus Penipuan

UPDATEBALI.com, BULELENG – Mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng berinisial NLS ditahan polisi usai diduga terlibat dalam kasus penipuan. Politikus asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, itu ditahan sejak Sabtu, 21 Desember 2024.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika membenarkan hal tersebut. Dimana NLS terancam dijerat dengan Pasal 372 tentang Penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

“NLS, perempuan eks anggota dewan. Sudah dilakukan penangkapan dan penahanan sejak tanggal 21 Desember 2024. Saat ini proses hukumnya sedang ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng,” Ucap AKP Darma, dikonfirmasi Rabu, 15 Januari 2025.

Baca Juga:  Sekda Bali Dewa Made Indra Buka Sosialisasi Indonesia's Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030

Kendati demikian, terkait kronologi pihaknya masih belum menjelaskan secara rinci. Namun, AKP Darma menyebut, perbuatan pidana yang diduga dilakukan mantan anggota dewan itu terjadi pada 14 September 2021 pada seorang warga berinisial Luh S (49) asal Banjar Dinas Bhuana Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng.

“Tersangka dengan bujuk rayunya dan rangkaian kata bohong membujuk korban. Sehingga korban tergerak dan menyanggupi dan menyerahkan uang sebesar Rp 170 juta,” Jelas dia.

Disisi lain, Kuasa Hukum Luh S, I Ketut Selamat dalam surat somasi tersebut menyampaikan, jika kliennya (korban) menitipkan uang sejumlah Rp 170 juta kepada NLS pada 14 September 2021 dengan kesepakatan dikembalikan dalam kurun waktu tiga bulan, namun NLS tak kunjung mengembalikan uang tersebut.

Baca Juga:  Serangkaian Pujawali Pura Niti Praja, Bupati dan Pejabat Gelar Pawintenan Saraswati

“Klien kami (korban) dengan itikad baik berusaha menanyakan pengembalian uang karena batas waktu yang dijanjikan sudah berakhir,” Kata Selamat

Kemudian, korban beberapa kali berusaha menemui NLS untuk mengingatkan agar mengembalikan uang titipan itu. Namun NLS mengaku baru akan mengembalikannya jika dana bansos dan uang reses dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Buleleng sudah cair.

Hanya saja, hampir mendekati waktu 2 tahun sejak penitipan uang tersebut, NLS masih belum menepati janjinya. Sehingga korban kembali menemui tersangka di rumahnya pada bulan Juni 2023. Saat itu korban dijanjikan akan diberi kompensasi berupa sebidang lahan kebun cengkeh. Namun, korban tidak ditunjukkan keberadaan sertifikat hak milik dan objek tanah itu.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Giri Prasta Beri Apresiasi Atas Kinerja dan Analisis Dewan

Merasa tertipu, korban akhirnya melayangkan somasi pada NLS. Dia (NLS) diultimatum untuk mengembalikan uang korban terhitung tujuh hari setelah somasi pertama yang diberikan pada 28 Agustus 2023. Rupanya somasi itu tak diindahkan. Korban akhirnya melakukan upaya hukum dengan melaporkan NLS ke Polres Buleleng dan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Singaraja.(Dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments