UPDATEBALI.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi OJK atas gugatan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan, nerdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya mengabulkan gugatan terhadap OJK.
“Dengan putusan kasasi ini, pencabutan izin usaha Kresna Life yang dilakukan OJK pada 23 Juni 2023 tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena perusahaan tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan yang berlaku serta gagal menutup defisit keuangan melalui setoran modal dari pemegang saham pengendali atau calon investor baru,” kata Ismail Riyadi pada Kamis, 27 Maret 2025.
Ismail Riyadi menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi melindungi konsumen dari risiko kerugian yang lebih besar serta mencegah bertambahnya calon pemegang polis yang dapat terdampak. Lembaga pengawas industri keuangan tersebut juga memastikan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengutamakan prinsip perlindungan konsumen.
“Sebagai regulator, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan di Indonesia. OJK juga berkomitmen untuk terus menegakkan ketentuan hukum dan tidak akan ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap lembaga keuangan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dengan adanya putusan MA ini, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan dan mendukung industri yang sehat, transparan, serta berintegritas.(yud/ub)