Selasa, Maret 11, 2025
BerandaNasionalLPSK Siap Berikan Perlindungan Bagi Korban Pinjol Ilegal

LPSK Siap Berikan Perlindungan Bagi Korban Pinjol Ilegal

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Kami siap memberikan perlindungan mulai dari proses penyidikan sampai peradilan,” kata Wakil Ketua LPSK Achmadi saat memberikan keterangan pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/10/2021)

LPSK mengaku sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta pihak terkait untuk melindungi para korban.

Baca Juga:  Bahas Implementasi Kerjasama, Universitas Udayana Terima Kunjungan Universitas Indonesia

“Ini penting agar pelapor atau pemohon merasa aman tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-sebenarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi pelapor maupun korban,” katanya.

LPSK juga akan melakukan pendalaman kepada beberapa korban.

Menurut dia, pinjol ilegal begitu meresahkan masyarakat. Meski, peminjaman dapat dilakukan secara cepat dan mudah, tapi bunganya sangat tinggi dan menjerat.

Achmadi meminta agar para korban tidak ragu untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada pihaknya. Para korban pun bisa datang langsung ke kantor LPSK hingga bisa menghubungi call center 148.

Baca Juga:  Bulungan Melali 2021 Pulihkan ekonomi Pariwisata Bali

“Teknisnya? Mudah, bisa datang langsung, email, atau bisa juga melalui 148 call centre nanti akan di-follow up (ditindaklanjuti) dan untuk itu sekali lagi kami siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai ketentuan UU,” kata Achmadi.

Sementara itu, pemerintah mengimbau kepada korban pinjol ilegal agar berani melapor jika terus diteror mengembalikan tagihan.

Baca Juga:  Anggota DPR ingatkan libur panjang selalu memunculkan klaster baru

“Kami imbau kepada masyarakat, para korban-korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan dan nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD. (updatebali/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments