UPDATEBALI.com, DENPASAR – Penjabat Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya menggelar acara peluncuran Program Pungutan Wisatawan Asing (PWA) pada hari Senin 12 Februari 2024 di Hotel Puri Santrian Sanur. Program ini bertujuan untuk mendukung pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kadisparda Bali Tjokorda Bagus Pemayun, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Provinsi Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Dirut PT. BPD Bali Nyoman Sudharma, dan Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali R. Erwin Soeriadimadja.
Program PWA resmi diterapkan mulai Rabu, 14 Februari 2024, dengan pungutan sebesar Rp. 150.000 bagi wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata. Untuk memperlancar proses pembayaran, wisatawan asing diimbau untuk menggunakan sistem pembayaran non-tunai seperti Love Bali atau aplikasi terintegrasi lainnya sebelum keberangkatan mereka menuju Bali.
Mahendra Jaya menyampaikan bahwa peluncuran program PWA menjadi langkah strategis untuk memperkuat pariwisata Bali yang didasarkan pada kekayaan budaya. Meskipun telah ada upaya untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam Bali sebelumnya, ia mengakui bahwa keterbatasan fiskal pada APBD Provinsi Bali telah membatasi program-program tersebut. Oleh karena itu, dengan penerapan PWA, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan fiskal Pemprov Bali untuk melindungi dan merestorasi warisan budaya serta menjaga lingkungan alam Bali.
Dalam sambutannya, Mahendra Jaya juga menjelaskan bahwa pembayaran PWA tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, namun dapat dilakukan sebelum keberangkatan atau di tempat tujuan seperti hotel dan destinasi wisata. Hal ini dilakukan untuk mengurangi antrian dan ketidaknyamanan bagi wisatawan asing.
Dasar hukum penerapan PWA tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Pemprov Bali juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pariwisata dengan melantik anggota Satpol PP Khusus Pariwisata. Satpol PP ini bertugas memberikan informasi, pertolongan, dan membantu pemetaan potensi kerawanan bagi wisatawan.
Di sisi lain, Ida Bagus Agung Partha Adnyana dari GIPI Bali mengapresiasi langkah konsisten Pj. Gubernur Mahendra Jaya dalam mengimplementasikan program PWA. Ia berharap agar dana yang terkumpul dari program ini dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan pariwisata dan lingkungan Bali.
“Dengan peluncuran program PWA ini, diharapkan pariwisata Bali dapat terus berkembang secara berkelanjutan sambil tetap memperhatikan kelestarian budaya dan alam Bali,” ucapnya.(yud/ub)