UPDATEBALI.com, BULELENG – Demi tuntasnya Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi LPD Anturan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tiada hentinya memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini, kini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang (saksi) Pengurus LPD Anturan, pada Senin (18/7/2022), sekitar pukul 09.00 Wita.
Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan itu kelima pengurus ini ternyata mendapatkan uang reward dari hasil kaplingan tanah yang dilakukan oleh tersangka NAW, uang itu dibagikan berdasarkan masa kerja yang jika ditotal rata-rata mencapai Rp150 juta sampai dengan Rp 300 juta per orang selama mereka bekerja di LPD Anturan.
“Dari hasil penyidikan mereka mempergunakan uang tersebut ada yang untuk kepentingan pribadi, ada juga untuk membeli aset berupa tanah”, imbuhnya.
Sementara itu dengan kesadaran diri kelima pengurus yang telah diperiksa ini mengembalikan uang reward itu kepada penyidik Kejari Buleleng, yang kemudian akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan. Namun dua orang diantaranya telah menggunakan uang reward itu untuk membeli masing-masing sebidang tanah yang berlokasi di Desa Anturan seluas 400 meter persegi dan 260 meter persegi sehingga keduanya harus menyerahkan bukti kepemilikan tanah (SHM) atas nama pribadi masing masing.
“Dari pengembalian SHM tersebut jika dihitung dari harga beli tanah, mereka para saksi masih memiliki kewajiban untuk mengembalikan sisa uang reward kaplingan tanah LPD Anturan dari yang mereka terima”, ucapnya.
Sehingga saat ini kelima saksi itu akan mengusahakan secepat mungkin untuk bisa mengembalikan uang reward itu. Penyidik pun sangat mengapresiasi niat baik dari kelima saksi yang sadar akan kekeliruan mereka dalam hal menerima uang reward yang tanpa mereka sadari keabsahannya tidak sah. (diana/ub)