UPDATEBALI.com, JEMBRANA – Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku pencuri emas dan uang warung di salah satu desa di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Rabu 4 Oktober 2023. Pelaku berinisial SA (30) yang melibatkan seorang bocah usia 11 tahun berinisial AN. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp. 20 Juta lebih.
Dari informasi, pencurian ini terjadi pada Rabu kemarin 4 Oktober 2023 sekitar pukul 15.30 Wita.
“Pelaku berinisial SA ini, menyuruh anak 11 tahun untuk melakukan pencurian di warung milik warga berinisial IKB (50),” terang Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, dikonfirmasi Kamis, 5 Oktober 2023.
AKP Elim menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui setelah korban melaporkan ke Polsek Mendoyo mengenai pencurian uang berserta perhiasan emas miliknya yang ditaruh dalam warung hilang. Kurang dari 24 jam, AN dan SA ini akhirnya berhasil diamankan.
Tersangka SA, kata dia, mengakui perbuatannya, bahkan menyuruh AN mencuri dua kali di TKP yang berbeda. Sebelumnya, di warung lain mengambil uang sejumlah Rp. 190 ribu pada Senin lalu, 2 Oktober 2023 sekitar pukul 9.00 wita.
Kemudian pencurian terakhir di warung milik IKB yang saat itu korban sedang keluar mencari kayu bakar. AN masuk sebelumnya mengintip korban dan memastikan warung korban sudah dalam keadaan kosong ditinggal keluar oleh korban. AN mengambil tas kecil di dalam toples penyimpanan dan menyerahkan ke SA. Namun bocah tersebut tidak diberikan imbalan oleh SA.
“Mungkin seperti apa bujuk rayu pelaku ini masih kami dalami,” ungkapnya.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp. 20 juta. Karena jumlah uang yang hilang cukup besar serta berisi perhiasan berupa kalung rantai emas di dalam tas yang diambil. Saat ini, pelaku SA sudah diamankan di Polres Jembrana untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara AN bocah 11 tahun tersebut akan diserahkan kembali kepada orang tuanya, mengingat usianya tersebut masih dibawah 12 tahun, sesuai Pasal 21 KUHP tidak dapat dipidanakan.
“Sementara di proses secara hukum yang berlaku untuk pelaku SA ini. Anak ini kembalikan ke orang tua, sesuai dengan pasal 21 itu belum 12 tahun serahkan kembali ke orang tua sesuai keputusan bersama,” pungkasnya.(dik/ub)