Kamis, April 24, 2025
BerandaBaliLewat Tim Kuasa Hukum, Jero Dasaran Alit Ajukan Permohonan Praperadilan

Lewat Tim Kuasa Hukum, Jero Dasaran Alit Ajukan Permohonan Praperadilan

UPDATEBALI.com, TABANAN – Setelah status tersangka dalam kasus pelecehan seksual oleh penyidik Polres Tabanan, Jero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Arnata, melalui tim pengacaranya, mengambil langkah mengajukan gugatan praperadilan pada Selasa 17 Oktober 2023.

Tim kuasa hukum Jero Dasaran Alit, yang diwakili oleh Kadek Agus Mulyawan menyampaikan tujuan gugatan ini adalah untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka Jero Dasaran Alit oleh penyidik Polres Tabanan, sesuai dengan acuan Pasal 77 KUHAP juncto Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Baca Juga:  Ketua TP PKK Kota Denpasar Buka Posyandu Paripurna Tahun 2024 di Balai Banjar Semawang

Gugatan praperadilan ini akan mencari bukti konkret, termasuk menguji penggunaan alat bukti seperti visum et repertum terhadap korban. Mereka ingin mengetahui tanggal pembuatan visum dan isinya. Selain itu, mereka juga akan memeriksa kesahihan keterangan saksi yang diperoleh oleh penyidik, terutama apakah saksi tersebut menyaksikan langsung tindak pidana yang dituduhkan kepada Jero Dasaran Alit.

Baca Juga:  Pascasarjana Unud Gelar Musrembang, Satukan Persepsi Civitas dalam Merancang Program

Selain itu, kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Benny Hariyono, menjelaskan bahwa mereka mengajukan praperadilan dengan prinsip menguji proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tabanan, untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan prosedur hukum yang jelas.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas untuk tahap I dan menunggu penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabanan. Dharmayana juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan adalah hak yang dimiliki siapa pun, dan proses penyelidikan dan penyidikan dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (tia/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments