UPDATEBALI.com, BULELENG – Laporan dugaan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan KS terhadap anak kandungnya di salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng dicabut. Keduanya segera dipertemukan untuk didamaikan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, upaya restorative justice atau RJ ini akan ditempuh menyusul dicabutnya laporan kasus tersebut oleh pihak korban, pada Selasa 25 Februari 2025 lalu didampingi keluarganya.
“Laporan aduannya sudah dicabut oleh pelapor. Rencananya akan diselesaikan dengan restorative justice,” Kata dia, Minggu 2 Maret 2025.
Lebih lanjut AKP Darma menambahkan, laporan dugaan kekerasan itu dicabut, berdasarkan sejumlah pertimbangan yang diambil oleh korban dan keluarganya. Dengan pencabutan laporan itu penyidikan atas kasus dugaan kekerasan ayah terhadap anak tersebut akhirnya dihentikan.
“Laporannya masih berupa aduan. Berdasarkan pencabutan, jadinya dilakukan RJ. Pelapor dan terlapor akan dipertemukan, untuk didamaikan,” Imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah berinisial KS asal salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng dilaporkan ke polisi gegara memukuli anak kandungnya berinisial KN (15) pada Selasa 11 Februari 2025.
Saat itu KN memakai sepeda motor milik ayahnya ke salah satu pantai di Desa Kubutambahan sejak pukul 13.00 Wita dan baru pulang bersama temannya sekitar pukul 16.00 Wita. Sesampainya di rumah, korban sudah ditunggu oleh terlapor.
Namun diduga tanpa bertanya, terlapor langsung memukul si anak menggunakan tangan kanan yang mengepal hingga kena pelipis mata pada bagian kiri atas. Akibatnya pelipis mata korban mengeluarkan darah.(dna/ub)