UPDATEBALI.com, BULELENG – Mobil Mitahubitsi dengan nomor polisi DK 8269 QL menabrak pengendara sepeda motor Grand dengan nomor polisi DK 6612 UAK di Jalan Singaraja – Gilimanuk, tepatnya di wilayah Banjar Dinas Penyabangan, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar pukul 11.10 Wita.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
Dimana peristiwa itu berawal dari pengendara Grand bernama Ketut Sandi (38) asal Banjar Dinas Triamerta, Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng datang dari arah barat memuju ke arah timur dengan membonceng Komang Adi Yasa (6).
Selanjutnya dari arah berlawanan datang pengemudi Mitsubishi Nabil Urroji (27) asal Banjar Dinas Mandar, Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana.
Setibanya di lokasi kejadian tiba-tiba tie rod roda sebelah kanan mobilnya lepas, sehingga pengemudi tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan langsung menabrak korban.
"Korban saat itu berboncengan, lalu tiba-tiba datang mobil yang langsung menabrak keduanya dari arah berlawanan," Ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi Selasa 31 Januari 2023.
Akibatnya, pengemudi Grand mengalami luka robek pada kepala belakang, luka lecet pada wajah, luka lecet pada kedua kakinya, sedangkan yang dibonceng mengalami patah kaki bagian kiri, luka lecet pada bagian wajah sebelah kanan dan luka pada mata sebelah kiri.
Keduanya sempat dirawat di puskesmas Gerokgak I, hingga akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Kerta Usada.
"Kedua korban mengalami luka-luka dan sudah dirujuk ke RS Kerta Usada, sedangkan pengemudi dalam keadaan selamat. Mobil hanya mengalami kerusakan pada bagian depan saja dan sepeda motor korban rusaknya cukup parah," Jelas AKP Sumarjaya.
Kini peristiwa kecelakaan lalu lintas ini masih ditangani Unit Lantas Polsek Gerokgak. Dugaan sementara peristiwa itu disebabkan karena kelalaian pengemudi mobil, lantaran tidak mengecek kendaraannya terlebih dahulu sebelum berkendara dijalan raya. (diana/ub)