UPDATEBALI.com, BULELENG – Sebanyak tiga orang personil Polres Buleleng menerima sanksi push up lantaran melakukan pelanggaran saat Bid Propam Polda Bali melakukan Ops Gaktibplin dan tes urine terhadap personil Polri dan ASN Polres Buleleng, pada Rabu 10 Januari 2023.
Kegiatan yang dilakukan di Mapolres Buleleng ini menyasar gampol, surat nyata diri, sikap tampang, senpi, deteksi dini narkoba dan penggunaan strobo, rotator dan sirine yang sesuai dengan peruntukan. Kegiatan itu dipimpin oleh Kanit 2 Riksa Subbid Provos Bid Propam Polda Bali AKP I Made Subamia, S.H., yang didampingi Kasi Propam Polres Buleleng AKP Dewa Made Ardana.
Hasilnya, sebanyak tiga personil Polres Buleleng yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran. Dimana satu orang tidak membawa dokumen lengkap, sedangkan dua lainnya berambut panjang, sehingga ketiganya dikenakan sanksi push up.
“Kita harap tidak ditemukan adanya pelanggaran atau teguran lagi, apalagi sebelumnya sudah dilaksanakan Sipropam Polres Buleleng,” Tegas Kanit 2 Riksa Subbid Provos Bid Propam Polda Bali AKP I Made Subamia.
Selain itu, pihaknya juga menekankan agar seluruh personil Polres Buleleng memahami aturan netralitas dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 dengan tidak berpose atau berfoto dengan menggunakan isyarat tangan yang menyangkut salah satu paslon.
“Isyarat tangan yang diperbolehkan hanya presisi dan komando,” imbuh dia.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan tes urine terhadap seluruh personil Polres Buleleng, untuk memastikan tidak adanya keterlibatan penggunaan narkoba. Pihaknya juga menegaskan untuk menjauhi narkoba dan menjaga perilaku serta sikap di lingkungan masyarakat. (dna/ub)