Senin, Maret 10, 2025
BerandaKesraKwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual

Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual

UPDATEBALI.com, Jakarta  – Wakil Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka/ Ketua Komisi Kerja Sama Luar Negeri Kak Ahmad Rusdi mengatakan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyusun petunjuk penyelenggaraan tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka atau Safe from Harm (SfH).

“Kwarnas ingin melindungi pramuka dimanapun berada dari bahaya perundungan, pelecehan seksual, penelantaran dan lainnya,” kata Kak Ahmad Rusdi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/12).

Pihaknya menjelaskan bahwa sebagai organisasi pendidikan, Gerakan Pramuka harus memastikan bahwa semua pelaksanaan kegiatannya tidak membahayakan peserta didik.

“Dalam latihan kepramukaan di alam terbuka dan jauh dari orang tua, mereka harus aman dan terlindungi sehingga masyarakat percaya kepada Gerakan Pramuka,” tuturnya.

Baca Juga:  Aksi Sosial “Berbakti dan Berbagiâ€?, Menyambut Hari Kartini

Kelompok Kerja SfH Kwarnas membahas rancangan petunjuk penyelenggaraan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Amandemen Konsitusi World Organization of Scout Movement (WOSM) 2021 Perihal Safe From Harm dan masukan para pakar. Hasil Pokja ini akan dibahas bersama komisi lainnya di Kwarnas.

Kak Ahmad Rusdi berharap penerapan petunjuk penyelenggaraan ini dapat menguatkan visi dan misi Gerakan Pramuka dan meningkatkan citra organisasi di mata orang tua dan masyarakat.

Baca Juga:  Hujan Lebat Diprakirakan Turun di 20 Provinsi

“Di dalamnya (SfH) memuat potensi bahaya, langkah pencegahan dan bagaimana organisasi menangani pelanggaran yang terjadi. Pendidikan agama dan pembinaan mental spiritual menjadi dasar pencegahan dari kekerasan seksual dan lainnya,” katanya.

Materi SfH juga menjadi bahan masukan dalam penyusunan petunjuk penyelenggaraan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Pramuka yang sedang disusun dan Buku Panduan Pembina Pramuka.

“Materinya bisa menjadi bagian buku tersebut atau menjadi buku saku pembina,” kata Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Pramuka (Pusdiklatnas) Kak Sigit Muryono.

Baca Juga:  Dokter : Sehabis Makan Sebaiknya Tunggu 30 Menit untuk Sikat Gigi

Ada enam jenis pelanggaran yang diatur dalam SfH, yaitu perundungan (bullying), pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengabaian/ penelantaran (perlakuan meninggalkan sendiri tanpa perawatan memadai dan pengawasan, kurang gizi dan kekurangan makanan).

Terakhir, adalah potensi berbahaya dalam jaringan, seperti perundungan dunia maya, pencurian data, informasi palsu (hoaks yang meliputi misinformasi, disinformasi dan malinformasi) dan konten tidak pantas (yang menghasut kebencian, mendukung diskriminasi, kekerasan, pornografi, meremehkan individu atau kelompok berdasarkan ras, suku, agama, disabilitas, usia, kebangsaaan, status veteran, orientasi seksual, identitas jenis kelamin). (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments