UPDATEBALI.com, BADUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengurangi penggunaan kertas dalam proses pengumpulan persyaratan tahapan pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan mengatakan, terbitnya Peraturan KPU tentang Pencalonan jelas terjawab apa yang harus dilakukan selama proses pencalonan anggota DPRD. Terpenting adalah semua sekarang ini dilakukan dengan daring, jadi semua persyaratan akan diterima dengan 'less paper' (kurangi penggunaan kertas).
Dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Terkait Tata Cara Pencalonan DPRD di Kabupaten Badung, Kamis 20 April 2023, Lidartawan menjelaskan tujuan pengurangan penggunaan kertas merupakan peralihan pengumpulan syarat melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Silon sudah bisa diakses dan mereka masing-masing diberi kode akses dari partai politik, jadi semua calon yang boleh mendaftar itu harus disetujui partainya, itu kewenangan parpol karena peserta Pemilu 2024 untuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota, parpol yang berhak," ujarnya.
Dengan demikian, katanya, maka saat ini para bakal calon anggota legislatif maupun partai politik peserta Pemilu 2024 sudah dapat menyiapkan persyaratan pencalonan sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Saya pikir tidak ada yang susah karena kemarin aplikasi Sipol waktu pendaftaran partai politik adminnya mereka. Sekarang Silon hanya beda aplikasi saja, tidak susah saya kira," tutur Lidartawan.
Baca juga:
Kecelakaan Maut di Jembrana, Satu Pemudik Tewas di TKP
Ia mengatakan tidak ada hambatan akses internet di Provinsi Bali akan mempermudah bakal calon menggunakan aplikasi Silon, apalagi nanti yang perlu dilakukan hanya mengunduh dan mengunggah syarat.
Setelah proses tersebut dilakukan, katanya, maka KPU Bali akan bertugas sebagai verifikator syarat administrasi yang dikumpulkan sehingga Silon akan membantu KPU dalam penerimaan pengajuan, verifikasi administrasi, penyusunan, dan penetapan daftar calon oleh KPU.(ub/antara)





