UPDATEBALI.com, TABANAN – Kuasa hukum dari Kadek Dwi Arnata, yang akrab dipanggil Jero Dasaran Alit (JDA), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Senin 8 Januari 2024 mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.
Maksud kedatangannya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan oleh kliennya yang telah ditahan di Lapas Tabanan, sejak 4 Januari 2024.
Kuasa hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan mengatakan ada tiga alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya (JDA). Selain mengacu pada asas praduga tak bersalah, ia melihat dalam setiap proses hukum yang sedang dijalaninya mulai dari penyelidikan, penyidikan, JDA telah menunjukkan sikap kooperatif.
Kedua, sebagai pelayan umat, berharap dengan penangguhan ini, JDA dapat kembali melayani umat dengan sepenuh hati.Ketiga adalah kekhawatiran dampak psikologis secara mental. Tim kuasa hukum menyoroti tekanan psikologis yang dialami JDA sejak proses hukum dimulai, dan menyatakan harapannya agar pertimbangan ini dapat diakomodasi.
Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan, terkait dengan permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan oleh kuasa hukum JDA, pihaknya tentu akan mempelajari lebih lanjut permohonan tersebut.
“Masih kita pelajari dulu, dalam waktu dekat akan berikan jawaban terkait surat permohonan tersebut,” jelasnya.(tia/ub)