Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliKrama Desa Adat Kelecung Kembali Datangi Pengadilan Tabanan Terkait Sengketa Lahan di...

Krama Desa Adat Kelecung Kembali Datangi Pengadilan Tabanan Terkait Sengketa Lahan di Pura Dalem

UPDATEBALI.com, TABANAN – Massa dari Desa Adat Kelecung, Tegal Mengkeb, berkumpul di depan Pengadilan Negeri Tabanan, Senin 14 Agustus 2023 untuk mendengarkan pembacaan gugatan terkait sengketa lahan di Pura Dalem. Setelah tiga kali mediasi tanpa hasil, kedatangan mereka bertujuan mencari keadilan atas kepemilikan lahan yang menjadi pusat sengketa.

Dalam pakaian adat madya dan di bawah komando Perbekel Tegal Mengkeb, Dewa Made Widarma, massa tersebut menyuarakan kebutuhan akan keadilan. Mereka menekankan bahwa lahan yang digugat adalah milik desa adat Kelecung, dan tindakan penggugat yang mengajukan klaim atas Pura Dalem merupakan tindakan perorangan yang merugikan adat dan keberlanjutan budaya.

Baca Juga:  Kelompok Petani di Tabanan Masih Meminati Program Simantri

Pentingnya keadilan ini juga terkait dengan upaya Pemerintah untuk mempertahankan tradisi adat. Menurut Widarma, lahan tersebut telah dimiliki oleh desa adat Kelecung sejak zaman nenek moyang mereka.

Polemik semakin rumit karena dalam proses pensertifikatan lahan melalui program PTSL, baik desa adat maupun pihak penggugat sama-sama membuat sertifikat. Meski demikian, setelah sertifikat diterbitkan, muncul klaim penggugatan yang menambah kompleksitas masalah.

Baca Juga:  Seorang Petani Meninggal Dunia di Tengah Sawah Desa Belimbing

Gugatan ini akhirnya dibacakan di pengadilan, dan pihak tergugat akan memberikan tanggapan dalam sidang online yang dijadwalkan pada 28 Agustus 2024. Kedua belah pihak akan bertemu lagi dalam sidang awal bulan September.

Sengketa ini pertama kali muncul pada tahun 2017, saat sertifikasi lahan dilakukan oleh Desa Adat Kelecung dan pihak penggugat dari Jero Marga. Lahan yang menjadi sengketa memiliki luas sekitar 27,8 are. Meskipun ada upaya pidana awal dengan melaporkan para tergugat ke polisi, penyidikan dihentikan. Pihak desa adat dan penggugat berusaha mencari solusi melalui proses hukum ini. (tia/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments