UPDATEBALI.com, TABANAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 374.868 pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS yang dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Tabanan pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari KPU Provinsi Bali, Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan, serta beberapa instansi lainnya. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, yang kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I Wayan Mudita.
Dalam rekapitulasi tersebut, DPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Tabanan meliputi 10 kecamatan dan 133 desa, dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 850. Jumlah pemilih terdiri dari 184.039 pemilih laki-laki dan 190.829 pemilih perempuan, dengan total keseluruhan sebanyak 374.868 pemilih.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, menekankan bahwa data pemilih yang telah ditetapkan dalam DPS ini bersifat dinamis dan akan terus divalidasi hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Proses validasi akan dilakukan dengan menggunakan alat bantu sistem informasi data pemilih (Sidalih) serta penguatan data dukung yang akurat.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan memberikan masukan agar KPU memastikan validitas data pemilih dengan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa-desa. Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan data pemilih penyandang disabilitas di setiap TPS agar hak pilih mereka dapat difasilitasi dengan baik.
Anggota KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menambahkan bahwa DPS ini belum final hingga menjadi DPT, terutama terkait dengan pemilih yang telah meninggal. Hal ini penting untuk mencegah adanya data pemilih yang tidak valid, yang dapat berdampak pada tingkat partisipasi pemilih dan efisiensi pemilu.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan juga menyampaikan komitmen mereka untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Tabanan 2024. Disdukcapil akan mendirikan posko perekaman KTP elektronik hingga menjelang hari pemungutan suara, dengan fokus khusus pada penyandang disabilitas.
Kegiatan rapat pleno ini diakhiri dengan penyampaian salinan berita acara rekapitulasi DPS kepada para pemangku kepentingan yang hadir.
Dengan penetapan DPS ini, KPU Tabanan berharap pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan damai.(yud/gb)