UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah menegaskan kepada partai politik bahwa kesempatan untuk perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) yang ingin maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah berakhir.
I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Bali, menyampaikan pernyataan ini setelah KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 966 Tahun 2023 yang mengatur pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Dengan ini, perbaikan tidak lagi dapat dilakukan. Oleh karena itu, kami telah mengingatkan partai politik untuk tidak menganggap adanya perbaikan atau perpanjangan batas waktu,” kata Dewa Agung Gede Lidartawan.
Kini, 18 partai politik peserta Pemilu 2024 diharapkan untuk melakukan konsolidasi internal terkait dengan bacaleg yang belum memiliki kelengkapan data.
KPU Bali mencatat bahwa hingga saat ini, terdapat 221 bacaleg yang belum memenuhi persyaratan berkas. Mulai hari ini, pihak penyelenggara akan melakukan evaluasi terhadap rancangan daftar calon sementara.
Lidartawan menambahkan, masih ada perbedaan dalam berbagai aspek, seperti formulir dengan kode Silon yang berbeda, dan beberapa yang menggunakan gelar tanpa disertai ijazah.
“Namun, sebenarnya hal ini mudah diatasi,”pungkasnya.
Pasca keluarnya Surat Keputusan tentang Daftar Calon Sementara, KPU Bali akan melanjutkan proses penyusunan dan penetapan dari tanggal 12 hingga 18 Agustus 2023.
“Setelah tahap ini selesai, kami akan mengumumkan daftar calon tetap di seluruh kabupaten/kota pada tanggal 19 Agustus,” tambahnya.
Berdasarkan keputusan KPU RI, setelah daftar calon sementara ditetapkan, akan ada tahap pemberian masukan dan tanggapan dari masyarakat, dilanjutkan dengan rekapitulasi masukan serta permintaan klarifikasi kepada partai politik.
Dari tanggal 1 September 2023, KPU Bali akan mendengarkan klarifikasi dari partai politik, melakukan evaluasi dan penetapan setelah klarifikasi, mengumumkan perubahan dalam daftar calon sementara, menerima pengajuan bacaleg pengganti, melakukan verifikasi terhadap pengganti tersebut, dan akhirnya menetapkan daftar calon tetap. (ub/ant)