Senin, Maret 10, 2025
BerandaNasionalKPU DKI Jakarta Mengembalikan Berkas Bacaleg Ganda atas Nama Aldi Taher

KPU DKI Jakarta Mengembalikan Berkas Bacaleg Ganda atas Nama Aldi Taher

UPDATEBALI,com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengembalikan dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta atas nama Aldi Taher karena terdaftar di dua partai.

“Dokumen yang bersangkutan terdaftar sebagai calon ganda. Oleh karena itu, kami memberikan status ganda dan mengembalikannya kepada partai politik,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin 3 Juli 2023.

Menurut Dody, dokumen tersebut dikembalikan kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai yang mencalonkan Aldi Taher.

Baca Juga:  BMKG prakirakan potensi hujan lebat di sejumlah wilayah Indonesia

Setelah diberikan kembali, PKB diwajibkan untuk mengumpulkan kembali dokumen tersebut mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Jika setelah batas waktu tersebut masih terdapat dokumen yang tidak memenuhi persyaratan KPU, bacaleg tersebut tidak akan dapat mengikuti proses pemilihan umum.

Dody berharap Aldi dan ribuan bacaleg lainnya mau mengumpulkan perbaikan dokumen tepat waktu.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa sebanyak 1.676 dokumen bacaleg telah dikembalikan untuk dilengkapi.

“Jumlah bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.902 orang. Yang memenuhi persyaratan sebanyak 226 orang atau sekitar 11,88 persen, sementara sisanya dikembalikan untuk dilengkapi,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dalam keterangan persnya pada hari Senin 26 Juni 2023).

Baca Juga:  Bupati Tabanan Hadiri Peluncuran Tahapan Pilkada 2024

Wahyu menyatakan bahwa dokumen tersebut dikembalikan karena melanggar beberapa hal, seperti perbedaan penulisan nama antara Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.

Selain itu, juga ditemukan beberapa formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak ditandai dengan tanda centang.

Terakhir, beberapa ijazah bacaleg tidak diserahkan sesuai dengan gelar pendidikan yang dimiliki. Kini KPU membuka kesempatan bagi partai politik untuk menyerahkan kembali dokumen yang telah diperbaiki.

Baca Juga:  Bupati Bersama Forkopimda Bangli Gelar Rapat Tentang Kesiapan Pemilu Tahun 2024

Wahyu menjelaskan bahwa dokumen tersebut dapat diserahkan kembali ke KPU DKI mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Proses verifikasi dokumen dilakukan mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selama proses tersebut, KPU DKI Jakarta memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen pendaftaran, termasuk ijazah. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments