UPDATEBALI.com, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Denpasar melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 dan 4 serta Sistem Informasi Politik (Sipol) kepada partai politik jelang Pemilihan Umum 2024.
Sosialisasi PKPU No.3 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 dan PKPU No.4 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
Sosialisasi yang diikuti 22 Parpol dibuka Ketua KPUD Denpasar, I Wayan Arsa Jaya dihadiri stakeholder diantaranya Walikota, DPRD, Kejari, kepolisian dan TNI serta Bawaslu Kota Denpasar dan anggota Komisioner KPUD Denpasar, di Kantor KPUD, Jumat (29/7/2022).
Menurut Ketua KPUD Denpasar, Wayan Arsa Jaya saat ini di Kota Denpasar ada 22 Parpol, 16 parpol yang pernah ikut Pemilu 2019 dan 6 partai baru sesuai data yang dilaporkan Kesbangpol Denpasar.
Dijelaskan Arsa Jaya, sosialisasi dilakukan untuk mempercepat pemahaman terhadap aturan yang ada serta meningkatkan jalinan komunikasi terhadap peserta Pemilu yakni partai politik yang nantinya lolos persyaratan baik verifikasi administrasi (cermin) dan verifikasi faktual (verfak).
“Kita berharap semua tahapan bisa diikuti oleh semua peserta pemilu termasuk masyarakat sebagai pemilih sehingga Pemilu berjalan lancar dan aman,” harap Arsa Jaya.
Terkait dengan keanggotaan partai politik yang dipertanyakan Sekretaris Partai Perindo Kota Denpasar I Wayan Supartha menyangkut pegawai honorer atau kontrak, apa ada aturan yang melarang atau memperbolehkan, menurut Arsa Jaya hal itu belum di atur dalam peraturan KPU.
“Menyangkut hal ini kami akan koordinasikan duku dengan atasan kami yakni KPU Provinsi dan KPU RI,” jelasnya.
Sosialisasi menampilkan tiga narasumber dari anggota komisioner KPUD Denpasar, Siboro Mulissyi bicara PKPU No.3 tentang tahapan Pemilu, I Made Windia tentang PKPU No.4, Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dan Dewa Ayu Sekar Anggaraeni tentang Sipol. yan