UPDATEBALI.com, BADUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah melakukan langkah persiapan dalam penyelenggaraan Pilgub Bali 2024 dengan menyediakan surat suara dan template khusus bagi pemilih disabilitas.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan inklusi dan kemudahan akses bagi seluruh pemilih, termasuk yang memiliki kebutuhan khusus, dalam proses pemungutan suara.
Dalam proses tersebut, KPU Badung juga telah mengundang Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung dalam Pilgub Bali untuk memberikan persetujuan terhadap desain surat suara dan template khusus tersebut.
“Proses penandatanganan surat suara dan template untuk pemilih disabilitas ini dilakukan dalam rangka memastikan persetujuan dari Paslon yang nantinya akan dicetak,” ujar Ketua KPU Kabupaten Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra pada Selasa 1 Oktober 2024 di Warung Uma Taki.
Yusa Arsana Putra menjelaskan, dengan adanya surat suara dan template khusus ini, KPU Badung berharap dapat memberikan kesempatan yang setara bagi pemilih disabilitas untuk menyalurkan hak pilih mereka secara mandiri dan akurat.
“KPU juga akan menyiapkan berbagai fasilitas tambahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mendukung kenyamanan pemilih disabilitas selama proses pemilihan berlangsung,” ucapnya.
Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk mewujudkan pemilihan umum yang inklusif, memastikan seluruh warga negara, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama dalam berpartisipasi pada Pilgub Bali 2024.(den/ub)