UPDATEBALI.com, BADUNG – Menyongsong Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung membuka kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat sebagai Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP).
Sebanyak 1.509 petugas diperlukan untuk bertugas di 759 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Badung.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara, menjelaskan bahwa rekrutmen ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024.
“Pengumuman akan dilakukan mulai 13 hingga 17 Juni 2024, dan pendaftaran dibuka dari 13 hingga 19 Juni 2024,” ungkapnya.
“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Badung untuk aktif dalam Pilkada Serentak 2024 sebagai Pantarlih/PPDP,” tambah Agung Rio.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas antara lain:
– Warga Negara Indonesia
– Berusia minimal 17 tahun
– Berdomisili dalam wilayah kerja
– Mampu secara jasmani dan rohani
– Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
– Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
Tugas 1.509 Pantarlih/PPDP ini meliputi pencocokan dan penelitian data pemilih, menggunakan data pemilih MODEL A-Daftar Pemilih hasil sinkronisasi DP4. Mereka akan menandai pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan memasukkan pemilih yang belum terdaftar melalui aplikasi e-Coklit.
“Upaya ini dilakukan KPU untuk memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih dapat memberikan suaranya pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Badung,” tambah Agung Rio.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih/PPDP Pilkada 2024 Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024:
– Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni
– Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni
– Penelitian Administrasi: 14-20 Juni
– Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni
– Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni
– Pelantikan: 24 Juni
Masa kerja Pantarlih/PPDP akan berlangsung dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024, dengan honor sebesar Rp. 1.000.000 untuk satu bulan. Sebelum melaksanakan Coklit, Pantarlih/PPDP akan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) mengenai tata cara coklit dan penggunaan aplikasi e-Coklit.(ub)