Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliKomang Satria Wibawa Putra Berhasil Raih Gelar Doktor Prodi Doktor Ilmu Hukum...

Komang Satria Wibawa Putra Berhasil Raih Gelar Doktor Prodi Doktor Ilmu Hukum FH Unud

UPDATEBALI.com, Denpasar – Prodi Doktor Ilmu Hukum FH Unud kembali mencetak Doktor baru melalui ujian terbuka pada Selasa, (23/8/2022) yang diselenggarakan di Aula FH Unud.

Doktor baru Bernama Komang Satria Wibawa Putra merupakan seorang dosen pada Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar. Ujian terbuka yang dipimpin oleh Koprodi Doktor Ilmu Hukum FH Unud dengan Tim Promotor :  Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, SH.,M.Hum.,LLM, Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH.,M.Hum., Dr. I Ketut Westra, SH.,MH., dan 4 dosen penguji lainnya.

Baca Juga:  Konjen Jepang Pamitan dengan Walikota Denpasar Jaya Negara

Disertasi Komang Satria Wibawa Putra berjudul “Model Pengaturan  Perlindungan Hak Tenaga Kerja  Penyandang Disabilitas Pada Perusahaan Swasta.� Pengaturan hak tenaga kerja penyandang disabilitas pada perusahaan swasta berdasarkan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 serta peraturan perundang-undangan lainnya belum mengatur secara tegas indikator ataupun kualifikasi perusahaan swasta yang diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas, dan kondisi maupun bilamana suatu perusahaan swasta  diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas.

Baca Juga:  Kejari Denpasar Hentikan Kasus Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif

Sementara itu, adanya kekosongan norma terkait dengan pedoman teknis yang secara jelas mengatur tentang job design atau bidang-bidang pekerjaan yang dapat diisi oleh tenaga kerja penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas wajib dijamin kelangsungan hidupnya sebagai penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk hidup lebih baik, maju, berkembang serta bermanfaat bagi negara.

“Sehingga diperlukan model pengaturan hak tenaga kerja penyandang disabilitas  pada perusahaan swasta yang berkeadilan di masa akan datang berfokus pada adanya suatu pedoman yang jelas untuk memudahkan perusahaan swasta dalam mempekerjakan penyandang disabilitas dengan memperhatikan keseimbangan antara kompetensi yang dimiliki oleh  penyandang disabilitas serta kemampuan finansial dari perusahaan swasta dengan mengedapankan harmonisasi serta relevansi dari peraturan perundang-undangan untuk mencegah adanya ketidakpastian hukum dan kekosongan hukum,�papar Komang. (ub/unud.ac.id)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments