Sabtu, April 26, 2025
BerandaBaliKolektor LPD Anturan Kembalikan Uang Reward Kepada Penyidik Dengan Cara Dicicil

Kolektor LPD Anturan Kembalikan Uang Reward Kepada Penyidik Dengan Cara Dicicil

UPDATEBALI.com, BULELENG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus berupaya menangani kasus yang menyeret nama Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan Nyoman Arta Wirawan. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pengurus dan perangkat desa adat Anturan, pada Rabu (27/7/2022).

Sementara itu saat penyidik tengah melakukan pemeriksaan dua orang saksi berinisial IKW dan KS itu, seorang pengurus LPD Anturan berinisial KB yang berstatus sebagai kolektor datang menemui penyidik untuk menyerahkan uang reward hasil penjualan tanah kavling LPD Anturan yang dirinya terima dari tersangka Nyoman Arta Wirawan.

Baca Juga:  100% Peserta Didik Prodi Spesialis Dermatologi dan Venereologi FK Unud Lulus Ujian Nasional Kolegium DVI

Anak Agung Ngurah Jayalantara selaku Kasi Intel Kejari Buleleng, mengatakan kesadaran para pengurus LPD Anturan semakin tinggi, untuk mengembalikan uang reward hasil penjualan tanah kavling LPD Anturan ini. Saat ini seorang kolektor berinisial KB itu telah menyerahkan uang kepada penyidik sebesar Rp. 74.5 juta dari Rp. 181 juta lebih yang telah KB terima dari tersangka secara keseluruhan.

“Kami telah menerima uang dari kolektor KB sebesar Rp. 74.5 juta dari Rp 181 juta total keseluruhan yang dia diterima. KB berjanji akan melunasi sisanya dalam waktu dekat (dua minggu),” ucap Jayalantara.

Selanjutnya Jayalantara mengaku bahwa uang reward hasil penjualan tanah kavling yang telah diterima itu, pihaknya akan melakukan penyitaan dengan membuat berita acara penyitaan yang langsung ditandangani oleh yang bersangkutan.

Baca Juga:  FMIPA Unud Undang Direktur CIFOR Beri Kuliah Tamu

Disamping itu dua orang saksi IKW dan KS juga mengakui bahwa keduanya telah menerima uang reward hasil penjualan kavling tanah LPD Anturan dari tersangka. Selanjutnya kedua saksi itu pun membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang yang telah mereka terima dalam waktu dua minggu kedepan dengan jumlah masing-masing sekitar Rp.50 Juta-an. Saksi IKW juga menegaskan tidak ada perarem maupun berita acara paruman adat yang dapat dijadikan dasar pembagian uang reward hasil penjualan kavling tanah tersebut.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Badung Terima Sertifikat Penghargaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Saat pemeriksaan, IKW dan KS mengaku menerima uang reward hasil kavling tanah LPD Anturan dari Ketua LPD Anturan, dengan jumlah masing-masing sekitar Rp. 50 Juta-an. Keduanya telah membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan uang yang mereka terima dalam waktu dua minggu kedepan,” Ungkapnya.

Saat ini penyidik Kejari Buleleng akan terus berupaya dan terus berkoordinasi dengan semua pihak yang telah menerima uang reward hasil penjualan tanah kavling itu, agar sesegera mungkin mengembalikan uang yang bukan menjadi haknya guna optimalisasi asset recovery LPD Anturan. (diana/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments