Jumat, April 25, 2025
BerandaNasionalKolaborasi Kemenkop dan OJK, Tingkatkan Pengawasan Koperasi Sektor Keuangan

Kolaborasi Kemenkop dan OJK, Tingkatkan Pengawasan Koperasi Sektor Keuangan

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Daftar koperasi tersebut diserahkan oleh Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenkop, Jakarta, pada 13 Januari 2025.

Baca Juga:  OJK Terbitkan POJK 27/2024, Siap Awasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, berdasar Pasal 321 UU P2SK, Kemenkop berkewajiban membina koperasi open loop, khususnya di sektor jasa keuangan, untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

“Kami di Kemenkop telah melakukan langkah-langkah, antara lain sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” kata Budi Arie.

Baca Juga:  Memperluas Akses Keuangan Difabel Desa Bengkala Melalui Program Generic Model Ekosistem Keuangan Inklusif

Ia mengimbau koperasi simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola usaha karena pengawasan akan lebih intensif dengan keterlibatan OJK.

Mahendra Siregar menegaskan, daftar koperasi yang diserahkan akan diproses sesuai ketentuan, mulai dari perizinan hingga pengawasan.

“Esensi UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Dalam surat Kemenkop Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tertanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai aturan perundangan. OJK juga akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi untuk memastikan kelancaran proses perizinan.(yud/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments