Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsKetua IPW Sebut Kabar Penangkapan Teddy Minahasa Coreng Wajah Polri

Ketua IPW Sebut Kabar Penangkapan Teddy Minahasa Coreng Wajah Polri

UPDATEBALI.com, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso prihatin dengan kabar penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa diduga terkait narkoba, mencoreng wajah institusi Polri yang sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan.

“Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:  Wujudkan Kota Cerdas, Pemkab Buleleng Gelar Bimtek Tahap III

Menurut Sugeng, Kapolri harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada jika kabar Teddy Minahasa benar ditangkap. Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut.

IPW mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyingkat anggotanya, tidak terkecuali di level perwira tinggi.

Di sisi lain, lanjut dia, Kapolri wajib melakukan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri Rapat Kerja Dengan Tim Banggar DPRD Badung

“Ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum,” ujar Sugeng.

Sugeng mengatakan narkoba menjadi musuh di institusi Polri. Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang terlarang tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol. Edwin Hatorangan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.

Baca Juga:  Pembangunan MPP, Pj Bupati Buleleng: Tidak Ada Alih Fungsi Pasar Banyuasri

“Oleh karena itu, Kapolri harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, dan sesuai peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri maka akan kena PTDH,” kata Sugeng.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sore ini di Mabes Polri bakal memberikan keterangan pers terkait kabar penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa.(ub/antara)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments