Kamis, April 24, 2025
BerandaBaliKesepakatan Restorative Justice Bebaskan Gede Nuarta Putra dari Jeratan Hukum

Kesepakatan Restorative Justice Bebaskan Gede Nuarta Putra dari Jeratan Hukum

UPDATEBALI.com, TABANAN – Gede Nuarta Putra (23), penduduk desa Mambang, Selemadeg Timur, kini dapat bernafas lega setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengadopsi pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasusnya. Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara diterbitkan pada Rabu 22 November 2023 di kantor Camat Selemadeg Timur oleh Ni Made Herawati, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan.

Baca Juga:  Rai Widarta Sukses Raih Gelar Doktor Ilmu Pangan Lewat Aplikasi Oleogel Termodifikasi pada Pembuatan Sosis Daging Sapi

Restorative Justice diaplikasikan berdasarkan asas keadilan, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan tujuan mengurangi kapasitas hunian Lapas yang telah mencapai over kapasitas.

“Kami bertindak sebagai fasilitator, di mana korban bersedia memaafkan, dan tersangka menyadari kesalahan serta meminta maaf. Kesepakatan ini terjalin tanpa adanya intervensi atau paksaan dari pihak manapun,” terang Herawati .

Baca Juga:  DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Gelar Sosialisasi Visi 100 Tahun Bali Era Baru

Kasus ini melibatkan Gede Nuarta Putra, seorang karyawan toko modern, yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan. Ia tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir toko, melainkan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. Kerugian yang dialami toko tempatnya bekerja mencapai Rp. 36.986.300. Kesepakatan Restorative Justice memberikan penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak tanpa melibatkan proses peradilan formal.(tia/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments