UPDATEBALI.com, TABANAN – Gede Nuarta Putra (23), penduduk desa Mambang, Selemadeg Timur, kini dapat bernafas lega setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengadopsi pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian kasusnya. Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara diterbitkan pada Rabu 22 November 2023 di kantor Camat Selemadeg Timur oleh Ni Made Herawati, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan.
Restorative Justice diaplikasikan berdasarkan asas keadilan, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Langkah ini sejalan dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan tujuan mengurangi kapasitas hunian Lapas yang telah mencapai over kapasitas.
“Kami bertindak sebagai fasilitator, di mana korban bersedia memaafkan, dan tersangka menyadari kesalahan serta meminta maaf. Kesepakatan ini terjalin tanpa adanya intervensi atau paksaan dari pihak manapun,” terang Herawati .
Kasus ini melibatkan Gede Nuarta Putra, seorang karyawan toko modern, yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan. Ia tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kasir toko, melainkan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. Kerugian yang dialami toko tempatnya bekerja mencapai Rp. 36.986.300. Kesepakatan Restorative Justice memberikan penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak tanpa melibatkan proses peradilan formal.(tia/ub)