UPDATEBALI.com, BADUNG – Kasipers Kasrem 163/WSA Kolonel Inf Agus Sulistyo, S.E. mewakili Danrem 163/WSA menghadiri Sosialisasi Regulasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) pada lingkup pekerjaan di Provinsi Bali Tahun 2024 di Kuta Badung, Kamis 18 Juli 2024.
PKBN yang diselenggarakan Kementerian Pertahanan dibuka Direktur Bela Negara Ditjen Pothan Kemenhan Brigjen TNI Eko Sunarto S. Pd.,M.Si diikuti 100 peserta.
Kegiatan sosialisasi regulasi PKBN (Pembinaan Kebijaksanaan Kesadaran Bela Negara) dalam rangka pemberian pengetahuan pemahaman kepada pemerintah non kementerian, TNI Polri dan Pemda tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembinaan kesadaran bela negara dan merupakan langkah koordinasi guna terlaksananya kegiatan Pembinaan Kesadaran Bela Negara oleh Kementerian dan Lembaga Pemerintah kepada seluruh masyarakat Kesadaran Bela Negara menjadi tanggung jawab bersama sesuai misi Pemerintah bahwa pembinaan Bela Negara merupakan bagian dari menuju Revolusi Mental.
Wali Kota Denpasar dalam sambutan yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengucapkan terima kasih kepada direktorat jenderal atau TNI pertahanan kementerian pertahanan RI dapat dilaksanakannya sosialisasi regulasi penggunaan kesadaran bela negara di Kota Denpasar.
Sosialisasi yang sarat akan nilai dasar bela negara perlu dilaksanakan secara mandiri tertentu dan terkoordinasi melalui program pembinaan yang terintegrasi di dalam keseluruhan sistem yang ada di tengah masyarakat.
“Saya mengajak seluruh hadirin untuk selalu menjaga semangat dan kesadaran bela negara membangun dan menanamkan sikap mental dan perilaku di dalam diri untuk senantiasa kita jadi kesadaran berbangsa dan bernegara setia pada Pancasila sebagai ideologi negara rela berkorban untuk bangsa dan negara,” harap Wawali Arya Wibawa.
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Mayjen TNI Piek Budyakto dalam sambutan yang dibacakan Direktur Bela Negara Brigjen TNI Eko Sunarto S. Pd.,M.Si mengatakan sumber daya nasional untuk pertahanan negara kementerian pertahanan selaku leading sektor bela negara wajib mensosialisasikan regulasi aturan pelaksanaan yang terkait dengan bela negara kepada seluruh kementerian lembaga pemerintah daerah TNI Polri dan komponen bangsa lainnya dengan harapan dapat terwujud komitmen bersama serta sinergitas dalam melaksanakan pembinaan kesadaran bela negara di seluruh Indonesia.
“Undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat 3 telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara mencermati pesannya dinamika perkembangan lingkungan strategis baik di dalam maupun di luar negeri yang telah mengubah potensi ancaman menjadi semakin kompleks,” jelasnya.
Kegiatan dilanjutkan Penyerahan Plakat oleh Direktur Bela Negara Kepada Wali Kota Denpasar, serta Penyampaian materi oleh Narasumber yaitu : Narasumber Pertama dari Korem 163/WSA oleh Pasi Komsos Mayor Inf Komang Widiana materi tentang : Kegiatan Wasbang dan Bela Negara dalam rangka penyapan wilayah pertahanan di Wilayah Korem 163/WSA, Narasumber kedua dari Kabin Idiologi kesbangpol Propinsi Bali, Bpk I Komang Kusuma Edi tentang : Kebijakan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan kesadaran Bela Negara guna mendukung sukses Pilkada Tahun 2024 dan mendukung pertahanan dan Keamanan Negara RI, Narasumber ketiga dari Keme nhan dgn Ibu Dr. Indah Permatasari S. St. MM. Tentang sosialisasi Regulasi Pembinaan Kesadaran Bela Negara merupakan sebagai kewajiban kita untuk bela negara, Narasumber ke empat dari Kemenhan oleh Bpk Totok Yuswiyanto Analis Pertahanan Bela Negara tentang Sosialisasi Regulasi Pembinaan kesadaran Bela Negara, sebagai angen Negara, agen perubahan kesadaran bela negara, aksi nyata Bela Negara. Visi Misi dan kebijakan PKBN. Peran TNI/Polri dan Pemda dalam PKBN, Penyelenggara PKBN. (yan/ub)