Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliKelian Adat Julah Ikut Terseret Kasus Pembakaran Rumah

Kelian Adat Julah Ikut Terseret Kasus Pembakaran Rumah

UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai lama dilakukan penyidikan terhadap kasus pembakaran rumah milik penggarap tanah bernama Sah Rudin (26) asal Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang terjadi pada Kamis (9/6/2022) yang lalu.

Kini Satreskrim Polres Buleleng menetapkan sembilan tersangka yang ikut terlibat dalam kasus ini termasuk kelian adat desa julah Ketut S (68), serta bendahara desa adat julah I Ketut S (42) juga ikut terseret dalam kasus ini selaku penghasut ketujuh orang lainnya untuk melakukan tindakan perusakan barang serta pembakaran rumah milik korban.

Kejadian itu bermula saat Ketut S (68), mengumpulkan warga desa adat julah untuk melakukan pembersihan dirumah korban setelah berada di TKP beberapa warga julah langsung masuk kedalam pekarangan rumah milik korban dengan melakukan pengerusakan barang-barang milik korban dengan menggunakan alat yang dibawa masing – masing pelaku.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ingatkan Seluruh Kementerian Tidak Terjebak Ego Sektoral

“Kejadian ini terjadi karena Ketut S (68), menggiring warga untuk bersih – bersih di rumah korban, tapi setelah di TKP beberapa warga masuk ke pekarangan rumah korban lalu merusak barang menggunakan alat yang dibawa oleh pelaku”, ungkap AKP Hadimastika saat melakukan pers rilis di Lobi Mapolres Buleleng, pada Jumat (1/7/2022).

Pelaku yang terlibat atas kasus ini berjumlah tujuh orang yakni IKS, yang berperan memukul kaca jendela dan merusak TV dengan menggunakan papan kayu hingga pecah, INK, memukul kaca jendela rumah dengan menggunakan balok kayu hingga pecah, IWS, memukul kaca jendela dan TV dengan menggunakan balok kayu hingga pecah, IKS, memukul kaca jendela dengan menggunakan sebilah sabit hingga pecah, INS, menendang pintu dapur sebelah barat rumah dan membanting kandang ayam milik korban hingga tidak bisa digunakan lagi, IWJ, berperan merusak pot bunga dengan cara menariknya hingga jatuh dan pecah serta merusak jemuran milik korban, dan terakhir WP berperan merusak jendela serta mengeluarkan TV.

Baca Juga:  Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas, Astra Motor Bali dan Jasa Raharja Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor

Korban yang saat itu berada di TKP menyaksikan secara langsung barang – barang miliknya rusak serta rumahnya hangus terbakar. Korban yang tidak terima akan hal itu langsung melaporkan peristiwa itu kekantor polisi.

“Masing-masing punya peran berbeda ada yang merusak TV, jendela, membakar, dan merusak kandang itu yang tujuh orang. sedangkan dua orang lagi berinisial I Ketut S selaku Kelian Adat Julah dan Ketut Sa selaku Bendahara Adat berperan menghasut ketujuh orang ini,” papar AKP Hadimastika.

Baca Juga:  Bank Fajar Luncurkan M-Banking Fajar Mobile

Akibatnya kini Ketut S dan I Ketut S dikenakan pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, serta terhadap ketujuh orang tersangka lainnya dikenakan pasal 170 KUHP ( dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang ) dengan acaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.(diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments