Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliKejari Bangli Geledah LPD Desa Adat Penaga

Kejari Bangli Geledah LPD Desa Adat Penaga

UPDATEBALI.com, BANGLI – Kejaksaan Negeri Bangli Melakukan Pengeledahan Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa Adat Penaga, Desa Landih Kecamatan Bangli dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.

Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bangli dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangli I Gede Putra Arbawa, SH., bersama Kasi PB3R Ngurah Wahyu Resta, SH., M.Kn, dan tim penyidik berjumlah 3 (tiga) orang Pada Jumat (26/8/2022). Pada pukul 11:00 Wita yang dilaksanakan di Kantor LPD Desa Adat Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli.

Baca Juga:  Petugas Cari Tiga Penumpang Perahu yang Tenggelam

Pengeledahan disaksikan langsung oleh PLT Ketua LPD I Made Sumawan, Penyarikan, I Wayan Sukarma, Bagian kredit Ni Nengah Antarini, Petengen, Ni Wayan Sukamen dan Perbekel Landih, I Wayan Suarta serta Kepala Dusun Penaga Landih, I Wayan Kartana.

Penggeledahan ditujukan guna menemukan barang bukti/dokumen pertangungjawaban keuangan yang berhubungan dengan pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Penaga, Desa Landih, Kecamatan Bangli dari periode 2015 sampai dengan 2020 serta opnam kas yang tersimpan dan tercatat pada buku kas Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Penaga Desa Landih Kecamatan Bangli.

Baca Juga:  Dua Pemain Persik Kediri dipanggil Timnas

Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangli menyita beberapa dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi sebagai barang bukti.

Dugaan Korupsi Dana Lembaga Perkreditan Desa dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.(put/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments