Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliBadungKejari Badung Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Restoran

Kejari Badung Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Restoran

UPDATEBALI.com, BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah melakukan Penangkapan terhadap terpidana SI dalam kasus penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool pada Kamis (16/6/2022).

I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Kejaksaan Negeri Badung, bahwa terpidana (SI) berada di wilayah Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Kamis (16/6/2022).

Ia melanjutkan, Tim Kejaksaan Negeri Badung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 pukul 12:30 wita untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana.

Baca Juga:  Parum Bendesa Se-Kota Denpasar Sepakati Pembuatan dan Pengarakan Ogoh-ogoh Wajib Terapkan Prokes

I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., melanjutkan terdakwa (SI) melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP atau kedua pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada saat tim sampai di lokasi, tepatnya di My Warung Pererenan yang beralamat Jl. Pantai Pererenan No.171, Pererenan, Kec. Mengwi, Kab.Badung, Tim Kejaksaan Negeri Badung melihat terpidana sedang duduk.

Baca Juga:  BPJamsostek Gagalkan Upaya Pembobolan Dana Peserta

Lebih lanjut, Tim Kejaksaan Negeri Badung melakukan penangkapan dan membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Badung. Setelah itu, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Badung melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan cara memasukan terpidana kedalam Lembaga Pemasyarakatan Tabanan.

“Penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool yag dilakukan oleh tersangka tersebut membuat ES, PW dan IPEJW membeli saham restoran Gang Manggo sebagaimana yang ditawarkan oleh (SI),” kata Gde Bamaxs.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi COVID-19

Gde Bamaxs menambahkan, korban (ES) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), PW mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.540.546.800,- (lima ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dan IPEJW mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 392.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh dua juta rupiah).(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments