Senin, April 28, 2025
BerandaBaliBadungKejari Badung Panggil Badan Usaha yang Menunggak Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kejari Badung Panggil Badan Usaha yang Menunggak Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan

UPDATEBALI.com, BADUNG– Kejaksaan Negeri Badung dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Denpasar, Rabu (29/6/2022), memanggil 3 Badan Usaha yang membandel mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan belum menghadiri pemanggilan pertama yang dilaksanakan pada hari Senin (13/6/2022).

I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung menjelaskan pemanggilan itu menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Badung yang mendasarkan pada Peraturan pemerintah Nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Baca Juga:  Antisipasi Dampak Debu, Polres Jembrana Imbau - Bagikan Masker saat Melintas di Areal Pembongkaran PUN

“Pada pemanggilan ke 2, Badan Usaha akan memenuhi kewajiban sesuai BA komitmen,” kata Bamaxs.

Gde Bamaxs menambahkan perusahaan yang dipanggil merupakan perusahaan yang wajib daftar, namun tidak mendaftarkan tenaga kerjanya untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka juga pernah diberikan sosialisasi dan didatangi untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tetap belum patuh dan tidak bersedia mendaftarkan BPJS,” tambahnya.(den/ub)

BERITA TERKAIT

Most Popular

Recent Comments