Senin, Maret 10, 2025
BerandaNewsKejaksaan Negeri Kota Denpasar Musnahkan Barang Bukti dari 407 Kasus

Kejaksaan Negeri Kota Denpasar Musnahkan Barang Bukti dari 407 Kasus

UPDATEBALI.com, DENPASAR – Kejaksaan Negeri Kota Denpasar musnahkan barang bukti dari kasus kriminal guna mengurangi kapasitas penyimpanan dan menghindari penyalahgunaan barang bukti.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Bali, Gusti Agung Diah Utari, Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali), Ketua DPRD Kota Denpasar dan undangan lainnya di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Denpasar pada Rabu (28/9/2022).

Rudy Hartono selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap agar tidak menyalahgunakan barang tersebut oleh pihak-pihak tertentu jika terlalu lama disimpan gudang.

Baca Juga:  Olahan Buah, Sayur dan Rempah Jadi Salah Satu Suvenir G20 di Bali

“Disini bisa kita lihat beberapa barang bukti berupa sabu-sabu, extasi, ganja, pil koplo, tembakau sintetis, miras (Minum Keras), uang palsu, sajam (senjata tajam) dan handphone yang akan dimusnahkan hari ini juga,” kata Rudy Hartono.

Kepala Kejari Kota Denpasar
Rudy Hartono selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Denpasar saat memusnahkan BB. Sumber foto : den/ub

Kepala Kejari Kota Denpasar menambahkan pihaknya bekerjasama dengan Bank Indonesia Provinsi Bali untuk melakukan penukaran uang seri terbaru bagi masyarakat umum

Baca Juga:  Sebanyak 15 atlet paralimpik HST bakal bertanding di Peparnas di Papua

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, Putu Eka Suyantha, membenarkan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Kota Denpasar selaku eksekutor untuk mengeksekusi barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini terdiri dari kasus tindak pidana umum atau khusus dalam kurun waktu dari Bulan Januari-September 2022, dengan jumlah kasus perkara sebanyak 407 perkara.

Baca Juga:  Kadisbud Bali Klarifikasi Isu Lomba Utsawa Dharma Gita

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara seperti narkotika dengan dibakar dan diblender, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, handphone dan botol minum kerja dihancurkan dengan mesin penghancur,” ucap Kasi Intel Kejari Kota Denpasar.

Pemusnahan barang bukti diawali dengan penghancur botol miras dan handphone dilanjutkan dengan membakar berbagai macam narkotika dari sabu-sabu, pil koplo dan lainnya di halaman Kantor Kejari Kota Denpasar.(den/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments