UPDATEBALI.com, BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah melaksanakan Kegiatan Jaksa Masuk Desa yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Badung yang dalam hal ini diwakilkan oleh Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Badung, dan seluruh Kepala Desa serta Lurah se- Kabupaten Badung yang berada di Kecamatan Kuta Selatan dan Mengwi, Kamis (23/6/2022).
Menurut informasi yang diberikan dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo kepada reporter Updatebali.com mengatakan pemaparan materi yang diberikan ialah Pencegahan Korupsi di Desa yang dibawakan oleh Dewa Made Mertayasa,S.H., selaku Kasi C Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dan Fungsi Bidang Perdata dan TUN pada Kejaksaan RI Bagi Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD yang dibawakan oleh I Nyoman Triarta Kurniawan,S.H., selaku Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Badung.
Gde Bamaxs melanjutkan, dalam pemaparan materi, dijelaskan sebagaimana mestinya tentang kewenangan kepala desa, dasar hukum serta perundang-undangan yang mengatur tindak pidana korupsi. Selain itu juga dijelaskan terkait potensi dan modus penyimpangan tindak pidana korupsi yang sering terjadi di desa-desa.
“Sebagaimana diketahui kegiatan ini diharapkan mampu memahami fungsi Jaksa khususnya Fungsi Bidang Perdata & TUN pada Kejaksaan RI Bagi Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD mengenali factor-faktor penyebab Tipikor di desa-desa sehingga dapat melakukan upaya pencegahan penyimpangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di desa,” jelas Gde Bamaxs.
Maka dengan demikian bersama Kejaksaan akan mengawal keuangan desa-desa yang berada di Kabupaten Badung agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa tercapai adil dan Makmur.(den/ub)