UPDATEBALI.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan pernyataan penghargaan dan penghormatan terhadap seluruh keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
“Kami menghormati dan mengapresiasi semua putusan yang diberikan oleh MA dalam kasus ini.” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta pada hari Rabu 9 Agustus 2023.
Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan analisis mendalam terhadap keputusan-keputusan yang diambil oleh majelis hakim dalam tingkat kasasi terkait para terdakwa.
Keputusan ini telah membuktikan bahwa pasal yang dituduhkan kepada mereka, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang merujuk pada pasal pembunuhan berencana, telah terbukti melalui proses hukum yang dilakukan oleh penuntut umum.
Menurut Ketut, semua fakta hukum dan pertimbangan hukum yang telah dijelaskan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam keputusan kasasi yang dikeluarkan oleh MA.
“Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam kasus ini,” tambahnya.
Ketut juga menyampaikan bahwa dalam menghadapi keputusan kasasi MA tersebut, pihak penuntut umum akan melakukan kajian lebih lanjut setelah mereka memperoleh salinan resmi dari keputusan kasasi yang dikeluarkan oleh MA.
MA telah mengurangi hukuman bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembaruan hukuman tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, hukuman Ferdy Sambo direvisi menjadi pidana penjara seumur hidup dari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan. Kedua, Putri Candrawathi, yang juga merupakan istri dari Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, turun dari vonis sebelumnya yang mencapai 20 tahun.
Ketiga, Ricky Rizal menerima hukuman pidana penjara selama delapan tahun, mengalami penurunan dari vonis sebelumnya yang mencapai 13 tahun. Keempat, Kuat Ma’ruf, seorang asisten rumah tangga (ART) yang terkait dengan Ferdy Sambo, dihukum pidana penjara selama 10 tahun, menurun dari hukuman sebelumnya yang mencapai 15 tahun.
Pada tanggal 13 Februari 2023, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kemudian, pada tanggal 16 Februari 2023, ia mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Namun, pada persidangan tanggal 12 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, dan memutuskan untuk mempertahankan hukuman mati terhadapnya. Mengikuti penolakan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. (ub/ant)