UPDATEBALI.com, BULELENG – Pasca kecelakaan maut jalan Raya Singaraja-Denpasar, tepatnya di wilayah Banjar Dinas Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Selasa (27/12/2022) lalu. Kini supir minibus itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyampaikan bahwa supir minibus bernama Nyoman Putrawan (50) asal Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/01/2022). Usai dilakukan penyelidikan serta gelar perkara.
Dimana berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa kecelakaan yang menewaskan tiga orang penumpang tersebut diduga teradi akibat kelalaian supir minibus.
"Dari hasil gelar perkara itu, kini supir minibus itu resmi ditetapkan sebagai tersangka," Ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan
{bbbanner}
Sementara itu, saat ini penyidik akan membuat administrasi rencana proses penyidikan, selain itu dalam waktu dekat penyidik juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait. Namun terhadap tersangka Putrawan masih belum dilakukan penahanan, hingga proses pemeriksaan selesai.
"Nanti setelah pemeriksaan saksi, ditemukan ada bukti yang cukup maka penyidik akan melakukan langkah sesuai kewenangannya. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka juga akan ditentukan," Jelas AKP Sumarjaya
{bbbanner2}
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan raya umum Singaraja – Denpasar, Desa Pancasari tepatnya di wilayah Banjar Dinas Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Selasa (27/12/2022) pukul 12.30 Wita.
Kecelakaan ini melibatkan truk dengan nomor polisi DK 8805 AN yang dikemudikan Bc Hamdan (62) dengan minibus angkutan umum yang membawa sekitar 12 penumpang dengan nomor polisi DK 7261 VN, hingga menewaskan tiga penumpang.(diana/ub)