spot_img
spot_img
BerandaKesraKebijakan Pengupahan Dorong Peningkatan Produktivitas

Kebijakan Pengupahan Dorong Peningkatan Produktivitas

UPDATEBALI.com, Jakarta  – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa kebijakan pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 36/2021, dimaksudkan untuk mendorong peningkatan produktivitas nasional sehingga diharapkan upah menjadi pembanding yang adil terhadap nilai produktivitas.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu mengatakan kondisi Upah Minimum (UM) saat ini di Indonesia terlalu tinggi jika dikomparasi atau dibandingkan dengan nilai produktivitas tenaga kerja.

Menurut Dita, nilai efektivitas tenaga kerja di Indonesia masih berada di urutan ke-13 Asia.

Baca Juga:  Sing Main-main! Dua Seniman Ogoh-ogoh Kenamaan Bali Berkolaborasi

Selain itu, menurut Dita, dari sisi jam kerja saja, di Indonesia sudah terlalu banyak hari libur bagi pekerja. Bila dibandingkan dengan negara Asia Tenggara saja, jumlah hari libur di Indonesia masih terlalu banyak.

“Baik jam kerjanya, maupun tenaga kerjanya, ini umum secara nasional. Komparasinya ketinggian itu dengan produktivitas. Dari segi jam kerja dan jumlah libur kita ini gede, banyak,” kata dia.

Dita membandingkan jam kerja di Indonesia lebih sedikit di tiap minggunya yakni hanya 40 jam sementara di Thailand dalam seminggu jam kerja mencapai 42 sampai 44 jam.

Baca Juga:  Sejumlah Menteri Tinjau Kesiapan Bandara Ngurah Rai Terkait KTT G20

Sementara untuk hari libur, di Indonesia dalam setahun dapat mencapai 20 hari libur, belum lagi ditambah dengan beragam cuti. Sedangkan di Thailand dalam setahun tidak lebih 15 hari libur.

Dengan semakin sedikitnya jam kerja, kata Dita, output atau hasil kerja yang dilakukan tenaga kerja di Indonesia pun menjadi sedikit. Sehingga hal ini berpengaruh terhadap nilai produktivitas yang rendah.

Dari segi produktivitas, Indonesia pun masih kalah dari Thailand. Thailand mencatatkan poin produktivitas mencapai 30,9 sedangkan Indonesia hanya 23,9.

Ia menilai, upah minimum di Indonesia justru lebih tinggi dari Thailand. Di Thailand dengan nilai produktivitas 30,9 poin upah minimumnya mencapai Rp4.104.475, upah minimum tersebut diberlakukan di Phuket.

Baca Juga:  Kepala BPBD Made Rentin Sebut Enam Orang Meninggal karena Banjir dan Tanah Longsor

Sementara itu di Indonesia, dengan upah minimum di Jakarta mencapai Rp4.453.724, nilai produktivitasnya cuma mencapai 23,9 poin saja.

“Komparasinya itu di situ, karena nilai jam kerja jadi lebih sedikit, makanya upah itu ketinggian nggak sesuai dengan produktivitas jam kerja dan efektivitas tenaga kerja,” kata dia. (ub/ant)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments