Minggu, Maret 9, 2025
BerandaBaliKebakaran Warung di Bakung Diduga Sengaja Dibakar

Kebakaran Warung di Bakung Diduga Sengaja Dibakar

UPDATEBALI.com, BULELENG – Peristiwa kebakaran sebuah warung sekaligus bangunan rumah lantai dua di Lingkungan Bakung, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Sabtu 11 November 2023 lalu, diduga sengaja dibakar. Dugaan ini muncul usai penyidik menemukan adanya kandungan kimia dari sisa puing – puing bangunan.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, dikonfirmasi Selasa 14 November 2023 mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil keterangan saksi – saksi sekaligus olah tempat kejadian perkara (TKP), timbul dugaan jika warung tersebut sengaja dibakar.

Kemudian usai dilakukan pemeriksaan secara intensif, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku yang tidak lain merupakan keluarga korban berinisial MA (31). Setelah menjalani pemeriksaan awal terduga pelaku diduga nekat melakukan aksi pembakaran ini gegara tidak dipinjamkan sertifikat tanah.

Baca Juga:  Sirkuit All in One Dinilai Layak venue International Kite Festival

“Terduga pelaku yang melakukan kebakaran itu sudah diamankan kemarin di Polsek Sukasada. Alasan minjem sertifikatnya masih didalami yang jelas dia kesal karena tidak dikasih” Ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika.

Sementara itu terkait dengan motif pembakarannya, AKP Darma menjelaskan jika terduga pelaku ini sempat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, sehingga dugaan awal setelah korban pergi, MA ini langsung menyiramkan pertalite disekitar warung lantas membakarnya dengan korek api.

Baca Juga:  Wabup Ipat Ajak Peradah Sinergi Sukseskan Jembrana Emas 2026

“Ada saksi yang sebelumnya berkeliaran di tempat itu. Dia (MA) sempat beli pertalite. Saat dilakukan olah TKP dari hasil lab forensik ada kandungan kimia dari hasil kebakaran, jadi itu dijadikan barang bukti,” Jelas Dia.

Saat ini polisi belum menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka, karena pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Namun MA terancam dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 huruf e KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang”.

Baca Juga:  Kebakaran di Obyek Wisata Bukit Teletubies Nusa Penida, Polisi Bersama Warga Berhasil Padamkan Api

Diberitakan sebelumnya, sebuah warung sekaligus bangunan rumah lantai dua di Lingkungan Bakung, Kecamatan Sukasada, Buleleng milik Made Supartini (53) kebakaran. Akibat peristiwa ini kerugian yang diderita diperkirakan mencapai Rp150 Juta.

Seluruh warung hingga bangunan rumah lantai dua berukuran 3 x 20 meter beserta barang – barang yang ada didalamnya juga ikut terbakar diantaranya, tiga buah kasur spring bad, seluruh barang dagangan, dua unit kulkas, dua buah almari, surat – surat penting, peralatan rumah tangga, beserta pakaian sehari- hari korban.(dna/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments