Senin, Maret 10, 2025
BerandaBaliKasus Penganiayaan Mantan Pacar di Suwug, Berujung Damai

Kasus Penganiayaan Mantan Pacar di Suwug, Berujung Damai

UPDATEBALI.com, BULELENG – Usai sebelumnya dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan sang mantan pacar, kini keduanya memilih menyelesaikan kasus ini secara damai, pada Kamis (30/6/2022).

Setelah sebelumnya, MWR (25) asal Banjar Dinas Desa, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, yang menjadi korban tindakan kekerasan oleh mantan pacarnya sendiri, bernama Komang R (19), asal Banjar Dinas Abasan, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan.

Baca Juga:  FIF GROUP Bersama Astra Motor Bali Serahkan Bantuan Logistik ke TPA Suwung

Kini MWR telah memilih melakukan pencabutan laporan pengaduan kepada Komang R. Keduanya resmi memilih menyelesaikan kasus ini dengan damai, hal itu terbukti dengan adanya surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak serta diketahui langsung dari pihak Perbekel Sangsit serta Perbekel Sudaji.

“Korban memilih mencabut laporan pengaduan dan kasus ini selesai dengan ditanda tanganinya surat perdamaian oleh kedua pihak yang didampingi langsung oleh kedua perbekel terkait,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.

Baca Juga:  Berikan Refresh Training kepada Para Auditor, LP3M Unud Gelar Penyegaran Auditor Mutu Internal

Maka berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ), hari ini kasus ini resmi diselesaikan secara damai.

“Berdasarkan Perkab Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ), hari ini kasus tersebut resmi diselesaikan,” pungkasnya. (diana/ub)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments