UPDATEBALI.com, TABANAN – Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Br. Dinas Umabian, Desa Peken Belayu, Kec. Marga, Kab. Tabanan, pada Selasa 12 Desember 2023. Dimana I Putu Gede Windhu Susila menjadi korban pencurian yang terjadi sekitar pukul 14.00 WITA tersebut.
Informasi yang dihimpun, pelaku diduga membekap anak korban dengan kain, mengikat kedua tangan menggunakan selendang dan mengambil uang sebesar Rp 7.000.000,- beserta HP Oppo seri A3 S warna merah dari lemari rumah korban.
Sebelumnya pemilik rumah (korban) dan istri usai berjualan langsung pulang dan mencari keberadaan anak mereka inisial NPLPD. Namun, mereka tidak menemukan anak tersebut. Keadaan semakin mencurigakan ketika pintu rumah terbuka, lemari baju dalam keadaan terbuka, dan uang yang disimpan di dalamnya hilang.
Istri korban, Komang Yanti, mencatat bahwa jendela sebelah barat kamar tidur juga terbuka. Upaya mencari anak mereka tidak membuahkan hasil, dan mereka meminta bantuan tetangga dan keluarga untuk melakukan pencarian. Ibuk Ayik, seorang tetangga, akhirnya menemukan anak korban di belakang rumah, terikat dengan tangan dan kaki serta kepala tertutup kain. Dilaporkan bahwa kerugian akibat peristiwa ini mencapai Rp 8.000.000,-.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedi Defretes saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus pencurian dengan kekerasan diwilayah Marga. Dan pihak kepolisian, sebagai respons terhadap laporan ini, telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk mendatangi dan mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi, memeriksa CCTV di sekitar TKP.
Saat ini anggota juga masih melakukan lidik terhadap ciri-ciri dan identitas pelaku. (tia/ub)