UPDATEBALI.com, DENPASAR – Polda Bali berhasil menangkap seorang oknum kepala desa (Kades) Bongkasa dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa tahun anggaran 2024.
Oknum Kades berinisial KL (59) diduga menerima fee dari proyek dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung yang diterima di area parkir utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung pada Selasa, 5 November 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Krimsus Polda Bali, Rabu, 6 November 2024, AKBP M. Arif Batubara selaku Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali mengungkapkan kronologi penangkapan. Berdasarkan laporan masyarakat, KL kerap meminta persentase fee dari kontraktor yang menangani proyek di Desa Bongkasa. Saat OTT, ditemukan uang tunai puluhan juta rupiah di saku celana KL dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pada Selasa, 5 November 2024, tim Subdit III/Tipidkor Polda Bali melakukan penangkapan terhadap KL yang baru saja menghadiri acara sosialisasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Puspem Badung. Dalam acara tersebut, KL terlihat menghampiri seorang saksi dan menerima uang tunai yang kemudian disimpan di saku celananya.
Setelah menerima uang tersebut, tim Polda Bali langsung mengamankan KL dan melakukan pemeriksaan barang bawaan. Beberapa barang bukti ditemukan, termasuk uang tunai senilai Rp20 juta di saku celana, dokumen pengelolaan dana APBDesa Bongkasa, serta beberapa aset lainnya.
“Tim kemudian melakukan penggeledahan di kantor Desa Bongkasa dan rumah KL, di mana mereka menemukan tambahan dokumen serta aset-aset yang diduga terkait,” ungkapnya.
Beberapa barang bukti yang disita dari KL antara lain:
– Uang tunai Rp20 juta di saku celana dan Rp370 ribu di saku baju.
– Telepon genggam Samsung S24 Ultra, laptop, dan tablet.
– Dokumen terkait pengajuan dan realisasi dana APBDesa.
– Beberapa buku tabungan, sertifikat hak milik, dan BPKB kendaraan.
Arif menjelaskan, KL diduga melakukan penundaan terhadap pencairan dana proyek dengan menahan proses penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) serta autorisasi pada sistem perbankan Bali. Penundaan tersebut dilakukan hingga ada kesepakatan mengenai fee yang harus diberikan oleh kontraktor terkait proyek BKK Kabupaten Badung.
“KL dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” jelasnya.
AKBP Arif Batubara menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar praktik korupsi lainnya di Bali, sejalan dengan komitmen Polda Bali dalam mendukung program pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di Bali dan mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wapres RI,” tutupnya.(den/ub)