UPDATEBALI.com, TABANAN – Kejaksaan Negeri Tabanan telah menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bendesa Adat Sunantaya, I Gede Wayan Sutarja (57). Pada Selasa 25 Juli 2023, uang kerugian negara sebesar Rp 435 juta berhasil dikembalikan ke LPD Desa Pekraman Sunantaya, Penebel.
Dalam kasus ini, I Gede Wayan Sutarja divonis berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 7418/Pid.Sus/2022 tertanggal 21 Desember 2022 dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika, menyatakan bahwa uang kerugian negara tersebut telah diserahkan ke Ketua LPD Sunantaya, I Pande Nyoman Renata, untuk dibagikan kepada nasabah secara proporsional. Sebelumnya, pihak LPD akan mengadakan paruman adat untuk menyampaikan hasil putusan MA dan jumlah uang yang dikembalikan.
Meski jumlahnya tidak termasuk bunga, pihak LPD mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Tabanan dalam mengembalikan dana nasabah. Mantan Bendesa Adat Sunantaya yang telah bersalah atas tindakan pidana korupsi telah menjalani hukuman yang dijatuhkan. (Tia/ub)